News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ali Sayangkan Mekanisme Pemilihan Ketua MA yang Tertutup

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara No 9-13, Jakarta, Senin (15/2/2016). Tribunnews.com/Abdul Qodir

Meskipun begitu, kata Ali, bukan berarti saat proses pemilihan dilakukan secara tertutup tanpa ada pengawasan dari publik.

Dia menilai, partisipasi publik sebagai pengawas independen merupakan sebuah keniscayaan untuk menghindari dugaan masuknya kepentingan-kepentingan gelap di luar hukum dan penegakan keadilan.

Dia mencontohkan bagaimana MA melakukan mekanisme lelang jabatan saat memilih Sekretaris MA yang ditinggal oleh Nurhadi karena mengundurkan diri atau pensiun dini.

Bahkan MA, membentuk panitia seleksi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Kenapa tidak dilakukan sama dalam hal pemilihan Ketua MA. MA bisa terbuka, setidaknya, lembaga lain, seperti KPK, KY, PPATK untuk lihat apa ada masalah terkait integritas dan kapabilitas. Bukan intervensi, tetapi untuk menjamin proses menghasilkan calon terbaik,” tegas Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini