TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soerdarjo (SS) hari ini, Selasa (14/2/2017) memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan Soetikno Soerdarjo sebagai tersangka penerima suap pembelian 50 pesawat airbus dan mesin pesawat dari Roll-royce ke PT Garuda Indonesia.
"Ini pemeriksaan perdana bagi tersangka SS. Dalam pemeriksaan tadi, SS diperiksa soal rangkaian perbuatan yang diduga dilakukan SS atas indikasi aliran dana atau suap," terang Febri.
Baca: Kasus Emirsyah Satar Tidak Ganggu Operasional Garuda
Baca: KPK Benarkan Aliran Suap Emirsyah Satar Melalui rekening Ibu Mertua
Sementara itu, usai pemeriksaan Soetikno Soerdarjo enggan membeberkan soal materi pemeriksaan yang dijalaninya.
"Tanyakan saja ke penyidik ya," singkat Soetikno Soerdarjo.
Selain itu, Soetikno Soerdarjo juga meminta doa untuk menghadapi perkara yang menyeret namanya.
"Mohon doanya ya, mohon doanya saja," tambah Soetikno Soerdarjo.
Untuk diketahui, Emirsyah Satar yang adalah mantan Dirut Garuda diketahui menerima suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.
Nilai suap itu lebih dari Rp 20 miliar dan bentuk uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Dalam menangani perkara ini, KPK bekerja sama dengan penegak hukum negara lain karena kasus korupsi ini lintas negara.
Perantara suap, yakni Soetikno Soerdarjo (SS) diketahui memiliki perusahaan di Singapura.
KPK menyatakan perkara ini murni perkara individu, bukan korupsi korporasi. Sehingga PT Garuda Indonesia dilepaskan dari perkara hukum ini.
Dalam perkara ini, Emirsyah Satar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sedangkan Soetikno Soerdarjo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.