News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perlawanan Antasari

Seret Nama SBY, Demokrat Tantang Antasari Buka Data

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Mantan Ketua KPK Antasari Azhar.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat meminta mantan Ketua KPK Antasari Azhar membuka data terkait kasusnya.

Antasari menyeret nama Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Harry Tanoesoedibjo.

"Begini aja, fitnah itu lebih kejam dari perbuatan. Jadi kalau lebih bagus ungkapkan saja semuanya.Buka-bukaan aja," kata Wakil Ketua Umum Demokrat Syarief Hasan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/2/2017).

Syarief menegaskan SBY tidak pernah campur tangan mengenai penegakan hukum.

Presiden ke-6 RI itu, kata Syarief, berkomitmen tidak melakukan intervensi.

"Kalau memang ada diungkapkan saja, dibuka saja jangan lakukan fitnah karena kalau tidak terbukti itu kan fitnah. Jadi jangan ada pembentukan opini," ujar Anggota Komisi I DPR itu.

Antasari juga menyebut Harry Tanoesoedibjo yang menjadi utusan Cikeas.

Lagi-lagi, Syarief meminta hal tersebut dibuka agar tidak menimbukkan fitnah.

Terlebih, menjelang pencoblosan pada Rabu 15 Februari 2017.

"Siapa orangnya, kapan tanggal berapa, bawa adukan ke Bareskrim gitu aja. Jangan samar-samar tidak bagus kan menimbulkan fitnah," kata Syarief.

Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Fraksi Gerindra sepakat untuk mengajukan pansus angket Ahok Gate.

Usulan tersebut dikeluarkan karena melihat Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) masih boleh menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, padahal masih jadi terdakwa dalam kasus penistaan agama.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Fadli Zon mengatakan pansus angket Ahok Gate digulirkan karena pemerintah telah melanggar UU no.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 83 ayat (1) dan ayat (3).

Dalam hal ini saat seorang kepala daerah ditetapkan sebagai terdakwa maka yang bersangkutan harus diberhentikan sementara dari jabatannya hingga kasusnya memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini