TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - menteri Sekretaris Negara Pratikno menjawab tudingan Susilo Bambang Yudhoyono bahwa grasi yang diberikan Presiden Jokowi berbau politis.
Menurut Pratikno, grasi yang diberikan kepada Antasari Azhar sama seperti grasi-grasi yang telah diputuskan sebelumnya oleh Presiden, sehingga tidak perlu dikaitkan kepentingan pribadi Antasari dengan grasi yang diberikan itu.
"Jadi kalau grasi ini kan bukan grasi pertama kali. Ratusan grasi diberikan Presiden. Jadi jangan dihubung-hubungkan terus dengan Istana," ujar Pratikno.di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/2/2017).
Pratikno juga menjelaskan grasi yang diberikan kepada Antasari Azhar telah sesuai dengan mekanisme yang diatur di dalam Peraturan Perundang-Undangan.
"Jadi kalau anda baca UUD, Presiden dalam memberikan grasi itu harus memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung. Jadi prosedur itu dilalui betul oleh Presiden," kata Pratikno.
"Jadi Presiden kan harus merujuk pertimbangan MA, Jaksa Agung, Menkopolhukam, Menkumham dan lainnya, dan di dalam konstitusi itu jelas harus mendengarkan pertimbangan Mahkamah Agung," tutur Pratikno.