TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar mengapresiasi keputusan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang memilih jalur hukum dengan melaporkan balik dirinya ke Bareskrim Polri.
"Ya nggak apa-apa. Itu lebih bagus. Artinya, jalur hukum yang digunakan. Ngga apa-apa," kata Antasari Azhar saat dihubungi, Kamis (16/2/2017).
Baca: Mabes Polri: Antasari Memohon Grasi, Artinya Mengakui Perbuatan
Baca: Bareskrim Akan Telusuri Berkas Perkara Antasari di Polda Metro Jaya
Pada Selasa, 14 Februari 2017, mantan Ketua KPK Antasari Azhar selaku mantan terpidana kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen membuat laporan ke Bareskrim Polri.
Antasari melaporkan adanya dugaan tindak pidana persangkaan palsu atau rekayasa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang membuatnya dipidana penjara 18 tahun dan kesengajaan pejabat menggelapkan atau membuat barang bukti, berupa baju korban, tidak dapat dipakai pada saat persidangan perkaranya.
Dalam pelaporannya, Antasari Azhar menyebutkan dugaan keterlibatan mantan presiden SBY dalam rekayasa kasus yang ditimpakan kepadanya.
Antasari Azhar menyebut CEO MNC Group Harry Tanoesudibdjo sempat mendatanginya di rumah dan membawa pesan dari "Cikeas" atau lebih dikenal tempat tinggal SBY pada Maret 2009 atau dua bulan sebelum kasus pembunuhan Nasrudin disangkakan kepadanya.
Saat itu, Harry Tanoe menyampaikan pesan SBY yakni meminta Antasari agar tidak melakukan penahanan terhadap besan SBY, Aulia Pohan, yang waktu itu terjerat kasus dugaan korupsi di KPK.
Tak terima atas laporan seperti itu, SBY melalui tim penasihat hukumnya melaporkan balik Antasari ke Bareskrim Polri pada Rabu, 15 Februari 2017, atau sehari pasca-Antasari membuat laporan.
SBY melaporkan Antasari dengan sangkaan dugaan melakukan perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.