TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat diperiksa Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) sebagai saksi untuk kasus suap pada hakim MK, Patrialis Akbar (PAK).
Pemeriksaan Arief terkait permohonan uji materi Undang-undang No 41 tahun 2014 yang disebut terkait kasus suap Patrialis.
Baca: Ketua MK Ditanya Penyidik KPK Soal Proses Register Hingga Putusan Perkara
Baca: Ketua MK, Sekjen Hingga Panitera Pengganti Diperiksa KPK
Ditemui usai pemeriksaan, Kamis (16/2/2017) sore, Arief Hidayat mengaku sempat berdiskusi dengan penyidik KPK soal kekurangan di MK.
"Saya tadi diskusi dengan penyidik apakah ada kekuarangan-kekurangan di MK soal sistemnya. Apakah memang peristiwa begini (suap) mungkin kembali lagi?," terang Arief Hidayat.
Menurut Arief Hidayat, meski MK diawasi oleh pihak siapapun apabila memang para hakimnya tergoda maka kasus suap maupun korupsi tetap saja terjadi.
"Memang yang tahu soal putusan itu adalah 9 hakim dan penitera sehingga harus betul-betul menghasilkan hakim yang berintegritas, tahan godaan dan baik. Dijaga dan diawasi seperti apapun kalau hakimnya tidak benar ya tidak benar," beber Arief.
Disinggung soal apakah ia melihat ada kejanggalan di Permohonan uji materi UU No 41 tahun 2014? Arief Hidayat menjawa sama sekali tidak melihat kejanggalan dan semua berjalan wajar.
Namun apabila di balik itu ada hakim yang membocorkan putusan, ditegaskan Arief Hidayat pihaknya sama sekali tidak tahu karena kedudukan dirinya dengan hakim lain ialah sederajat dan tidak bisa melarang.
"Karena kedudukan kami sederajat berbeda dengan struktur kepala. Meski saya ketua saya tidak bisa melarang hakim. Semua hakim sudah termonitor silahkan KPK memeriksa semua hakim secara profesional dan proporsional," imbuhnya.