TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berharap Mahkamah Agung (MA) tak mengeluarkan fatwa terkait pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.
Menurut Fahri, seharusnya pemerintah tak meminta fatwa MA sebab berpotensi mengganggu independensi pengadilan.
"Ketua MA juga sudah mengatakan bila fatwa dikeluarkan bisa mengganggu independensi yudikatif. Karena ini terkait seseorang yang sedang sidang dan jadi terdakwa. Kalau ada keputusan terhadap orang itu, bisa mengganggu," ujar Fahri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/2/2017).
Baca: Soal Status Ahok, Mendagri Tak Akan Ubah Keputusannya
Baca: Ketua MA Hatta Ali: Fatwa Mengganggu Independensi Hakim
Oleh karena itu, Fahri mengatakan, proses pengajuan hak angket akan terus digulirkan pada rapat paripurna.
Sebab, berdasarkan pernyataan Ketua MA, maka tak akan ada fatwa yang dikeluarkan sehingga pengajuan hak angket akan terus berlanjut.
"Jadi sudah jelas kan, ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh pemerintah," papar Fahri.
Ia juga menilai, langkah Menteri Dalam Negeri yang tidak memberhentikan sementara Ahok dilakukan dengan adanya unsur kealpaan.
Alasannya, kepala daerah lain yang diancam hukuman penjara di bawah lima tahun malah diberhentikan sementara, sedangkan Ahok tidak.
"Harusnya enggak perlu minta fatwa MA. Pemerintah kan punya Menteri Hukum dan HAM, biro hukum di Kementerian Dalam Negeri juga banyak yang pintar. Di Istana kan juga banyak yang ahli hukum," tutur Fahri.
Fahri juga optimistis hak angket soal status Ahok akan lolos di paripurna.
"Golkar banyak jadi korban yang kadernya jadi korban, dinonaktifkan. Riau itu orang Golkar dan diberhentikan, tapi Basuki enggak, gimana?" lanjut Fahri.
Empat fraksi resmi mengusulkan hak angket terkait status, yaitu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Mendagri Tjahjo Kumolo sebelumnya berencana meminta masukan dari Mahkamah Agung (MA) terkait penafsiran pasal-pasal yang didakwakan terhadap Ahok.
Rencananya, konsultasi itu akan dilakukan hari ini. Hal itu dilakukan atas instruksi Presiden Joko Widodo.
Pemerintah akan tunduk pada apapun pendapat MA.
Mendagri merasa tidak melanggar aturan terkait keputusannya yang belum memberhentikan sementara Ahok.
Penulis : Rakhmat Nur Hakim