TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tujuh mantan anggota DPRD Sumatera Utara hari ini akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/2/2017) terkait kasus suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Rencananya, sidang ketujuh terdakwa akan dilaksanakan sekaligus dan para terdakwa membacakan pleidoi bergiliran atau bergantian.
Ketujuh terdakwa tersebut adalah Zulkifli Husein dari fraksi Partai Amanat Nasional, Wakil Ketua DPRD Zulkifli Efendi Siregar dari fraksi Partai Hanura 2014-2019 dan Parluhutan Siregar dari fraksi Partai Amanat Nasional periode 2009-2019.
Kemudian Muhammad Afan dari fraksi PDI Perjuangan 2014-2019, Budiman Pardamean Nadapdap dari fraksi PDI Perjuangan periode 2009-2019, Guntur Manurung dari fraksi Partai Demokrat 2009-2019 dan Bustami dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan 2009-2014 dilimpahkan hari.
Sekadar informasi, kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014 dan 2014 - 2019 dari Gubernur Sumatera Utara.
Hadiah tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012, kedua persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013, ketiga pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014.
Kemudian keempat terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015, kelima persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014.
Ke-enam, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.