News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim MK Ditangkap KPK

Ketua MK Sempat Diskusi dengan Penyidik KPK soal Kekurangan di MK

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sapto Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi di kasus suap pada Hakim MK, Patrialis Akbar dalam permohonan uji materi Undang-undang No 41 Tahun 2014.

Ditemui usai pemeriksaan, Kamis (16/2/2017) sore, Arief Hidayat ‎mengaku, disela-sela pemeriksaan sempat berdiskusi dengan penyidik KPK soal kekurangan di MK.

"‎Saya tadi diskusi dengan penyidik apakah ada kekuarangan-kekurangan di MK soal sistemnya. Apakah memang peristiwa begini (suap) mungkin kembali lagi?" terang Arief Hidayat.

Menurut Arief Hidayat, meski MK diawasi oleh pihak siapapun apabila memang para hakimnya tergoda maka kasus suap maupun korupsi tetap saja terjadi.

"Memang yang‎ tahu soal putusan itu adalah 9 hakim dan penitera sehingga harus betul-betul menghasilkan hakim yang berintegritas, tahan godaan, dan baik. Dijaga dan diawasi seperti apapun kalau hakimnya tidak benar ya tidak benar," bebernya.

Disinggung soal apakah ia melihat ada kejanggalan di ‎permohonan uji materi UU No 41 Tahun 2014, Arief Hidayat menjawab sama sekali tidak melihat kejanggalan dan semua berjalan wajar.

Namun, apabila di balik itu ada hakim yang membocorkan putusan, ditegaskan Arief Hidayat, pihaknya sama sekali tidak tahu karena kedudukan dirinya dengan hakim lain ialah sederajat dan tidak bisa melarang.

"Karena kedudukan kami sederajat, berbeda dengan struktur kepala. Meski saya ketua, saya tidak bisa melarang hakim. Semua hakim sudah termonitor, silakan KPK memeriksa semua hakim secara profesional dan proporsional," imbuhnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini