TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua (KUS), Adnin Armas, kembali diperiksa penyidik Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) di kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2017).
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang terkait penyalahgunaan atau pengalihan dana yayasan.
Dana yang disidik merupakan sumbangan masyarakat untuk Aksi pada 4 November dan 2 Desember 2016 yang digalang Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF)-MUI pimpinan Bachtiar Nasir.
Ini adalah kemunculan pertama Adnin Armas di depan awak media.
Ditemui seusai pemeriksaan, Adnin mengaku dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik.
Di antaranya kronologi kesepakatan peminjaman rekening Yayasan KUS ke pihak GNPF, pengelolaan dan soal aliran dana dari rekening tersebut.
Adnin juga dikonfirmasi penyidik perihal puluhan surat kuasa ke GNPF dan pegawai bank Islahudin Akbar, serta surat bukti penarikan uang dari rekening yayasan yang dipimpinnya.
Ia mengaku rekening yayasannya dipinjam oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF)-MUI melalui ketuanya, Bachtiar Nasir, untuk tempat penyaluran donasi masyarakat menjelang Aksi.
Dia membantah menerima aliran dana dari rekening tersebut setelah dipinjamkan ke GNPF.
Juga demikian pengurus, pembina maupun pengawas yayasan.
Ia mengaku mengenal Bachtiar Nasir sebatas teman sesama penceramah dan tidak ada hubungan kekwrabatan.
Ia mengaku tidak mengetahui jumlah dana yang masuk maupun yang ditarik dari rekening yayasan.
Sebab, pengelolaan dana di rekening sepenuhnya dilakukan olehu GNPF pasca-dipinjamkan.
Seingatnya hanya ada saldo sebesar Rp2,5 juta di rekening Yayasan KUS saat peminjaman rekening tersebut.
Meski demikian, Adnin mengakui dirinya beberapa kali menuliskan surat kuasa saat GNPF melakukan pencairan dana dari rekening Yayasan KUS.
Surat kuasa diberikan kepada Bachtiar Nasir dan pegawai bank bernama Islahudin Akbar.
Pengacara dari GNPF, Abdullah Alkatiri, yang diutus mendampingi Adnin Armas, menyebut tidak ada pelanggaran pencucian uang maupun prosedur perbankan dan yayasan yang dilanggar oleh pihak Yayasan KUS.
Sebab, pengurus yayasan hanya dipinjamkan rekeningnya dan uang yang masuk ke rekening adalah sumbangan masyarakat yang belum tentu merupakan hasil tindak kejahatan. (*)