News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Fahri Hamzah: Kalau Ahok Punya Etika, Dia Harusnya Berhenti

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, bersama kuasa hukumnya mengikuti sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2/2017). Dalam sidang lanjutan ke-10 tersebut Jaksa Penuntut Umum rencananya menghadirkan 4 saksi ahli.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai Basuki Tjahja Purnama (Ahok) seharusnya tidak menjabat lagi sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Pasalnya Fahri melihat Ahok yang masuk putaran kedua Pilkada DKI masih menjadi terdakwa dalam kasus penistaan agama.

"Sebenarnya kalau Ahok punya etika, secara etis dia harus berhenti (jadi gubernur Jakarta)," ujar Fahri di komplek DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (17/2/2017).

Baca: Hakim yang Sidangkan Kasus Penistaan Agama Ahok Meninggal Dunia

Baca: Temui Ketua MA, Tjahjo Kumolo Bahas Soal Fatwa Kasus Ahok

Fahri mengingatkan di dalam UU Pemda, seorang Gubernur tidak boleh menjabat kembali selama masih terdakwa dalam sebuah kasus.

Fahri juga menambahkan alasan lain Ahok harus dicopot sebagai Gubernur karena berpotensi dituntut lima tahun penjara.

"Yang benar bukan cutinya, secara hukum dia harus nonaktif. Karena UU mengatur demikian," kata Fahri.

Kata Fahri, Ahok seharusnya menyadari bahwa pejabat pemerintah tidak boleh jadi terdakwa.

Apalagi jabatan yang dipegang Ahok menurut Fahri sangat strategis.

"Etis bagi dia sebagai seorang terdakwa untuk tidak memegang jabatan pemerintah yang strategis," ungkap Fahri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini