TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai Basuki Tjahja Purnama (Ahok) seharusnya tidak menjabat lagi sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Pasalnya Fahri melihat Ahok yang masuk putaran kedua Pilkada DKI masih menjadi terdakwa dalam kasus penistaan agama.
"Sebenarnya kalau Ahok punya etika, secara etis dia harus berhenti (jadi gubernur Jakarta)," ujar Fahri di komplek DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (17/2/2017).
Baca: Hakim yang Sidangkan Kasus Penistaan Agama Ahok Meninggal Dunia
Baca: Temui Ketua MA, Tjahjo Kumolo Bahas Soal Fatwa Kasus Ahok
Fahri mengingatkan di dalam UU Pemda, seorang Gubernur tidak boleh menjabat kembali selama masih terdakwa dalam sebuah kasus.
Fahri juga menambahkan alasan lain Ahok harus dicopot sebagai Gubernur karena berpotensi dituntut lima tahun penjara.
"Yang benar bukan cutinya, secara hukum dia harus nonaktif. Karena UU mengatur demikian," kata Fahri.
Kata Fahri, Ahok seharusnya menyadari bahwa pejabat pemerintah tidak boleh jadi terdakwa.
Apalagi jabatan yang dipegang Ahok menurut Fahri sangat strategis.
"Etis bagi dia sebagai seorang terdakwa untuk tidak memegang jabatan pemerintah yang strategis," ungkap Fahri.