TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tahap dua pada Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan (BK) tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD Kab Tanggamus TA 2016.
"Tersangka BK hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua bersama barang bukti. Selanjutnya dipindahkan penahanannya ke Lampung untuk kebutuhan persidangan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (17/2/2017) di KPK.
Febri melanjutkan persidangan pada Bambang Kurniawan dilakukan di Lampung karena peristiwanya terjadi di wilayah hukum pengadilan di Lampung.
Untuk diketahui, Bambang Kurniawan telah resmi ditahan pada Kamis (22/12/2016) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK.
Menurut penyidikan KPK, Bambang telah menyuap sejumlah anggota DPRD dengan nilai bervariasi.
Penyelidikan ini diawali dari adanya laporan masyarakat yang diterima KPK tentang proses pembahasan APBD Kab Tanggamus.