Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka Fahmi Darmawansyah (FD) yang juga suami dari artis Inneke Koesherawati, segera disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Hal tersebut menyusul dilakukannya pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti perkara Fahmi Darmawansyah, Jumat (17/2/2017) siang.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pelimpahan tahap dua dilakukan setelah proses penyidikan kasus dugaan suap proyek monitoring satelit di lingkungan Bakamla dinyatakan rampung atau P21.
"FD hari ini pelimpahan tahap 2, jadi tinggal menunggu waktu sidang saja," ujar Febri.
Fahmi juga membenarkan pelimpahan tahap dua tersebut.
Dia juga meminta doa agar kasus yang menyeretnya cepat selesai.
"Mohon doanya aja semua. Insyaallah," imbuhnya.
Untuk diketahui, Fahmi dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga sebagai pemberi suap dalam proyek pengadaan monitoring satelit di lingkungan Bakamla.
Fahmi bersama dua anak buahnya M Adami Okta dan Hardy Stefanus memberikan suap kepada Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi.
Suap dimaksudkan agar PT MIT dapat menggarap proyek senilai Rp 200 miliar.
Uang suap yang diberikan senilai Rp 2 miliar.
Atas perbuatannya empat orang itu dijadikan tersangka oleh KPK.