TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tujuh terdakwa suap bekas Anggota DPRD Sumatera Utara tak kuasa menahan tangis saat satu per satu membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/2/2017).
Ketujuh terdakwa tersebut adalah Zulkifli Husein dari fraksi Partai Amanat Nasional, Wakil Ketua DPRD Zulkifli Efendi Siregar dari fraksi Partai Hanura 2014-2019 dan Parluhutan Siregar dari fraksi Partai Amanat Nasional periode 2009-2019.
Kemudian Muhammad Afan dari fraksi PDI Perjuangan 2014-2019, Budiman Pardamean Nadapdap dari fraksi PDI Perjuangan periode 2009-2019, Guntur Manurung dari fraksi Partai Demokrat 2009-2019, dan Bustami dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan 2009-2014.
Mereka menangis karena menyesal telah menerima uang yang bukan hak milik mereka sebagai anggota DPRD Sumatera Utara.
Mereka juga menangis karena telah membuat malu institusi, negara dan masyarakat dan keluarga.
"Saya sangat menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi kembali apa yang telah saya perbuat ketika jadi anggota DPRD Sumatera Utara yaitu menerima sesuatu yang bukan hak saya sebagi anggota DPRD Sumatera Utara yang telah disumpah dan dipercaya masyarakat khususnya Daerah Pemilihan saya," kata Budi Pardamean Nadapdap dari fraksi PDI Perjuangan.
Budi yang mendapat kesempatan pertama untuk membacakan pleidoi mengatakan rasa penyesalan yang mendalam telah mendorong dia untuk tidak berbelit-belit saat menjalani proses hukum mulai dari pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Saya berjanji kepada Tuhan dan diri saya untuk koperatif yaitu mengakui kesalahan yang telah saya buat dengan sungguh-sungguhg bekerja sama dengna penyidik maupun penuntut umum dan berikan keterangan sebenar-benarnya," kata Budi Pardamen.
Alasan keluarga juga menjadi alasan utama bagi para terdakwa menyatakan penyesalannya. Mereka mengaku perbuatan pidana yang mereka lakukan telah menciptakan satu tekanan yang luar biasa besar terhadap keluarga.
"Hal ini juga menjadi beban keluarga saya, istri saya, anak-anak saya dan keluarga besar saya," kata Zulkifli Effendi.
Para terdakwa meminta majelis hakim untuk memberikan vonis yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya. Mereka mengaku hanya bertindak pasif dan tidak berinisiatif untuk menerima atau meminta uang.
"Saya mohon agar diberi putusan yang seadil-adilnya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Zulkifli Husein.
Sekadar informasi, kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014 dan 2014 - 2019 dari gubernur Sumatera Utara.
Hadiah tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012, kedua persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013, ketiga pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014.
Kemudian keempat terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015, kelima persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014.
Keenam, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.