News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo di Jakarta

Usut Pencucian Uang Dana Yayasan KUS, Penyidik Gali Informasi dari Bank Tempat IS Bekerja

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kombes Pol Martinus Sitompul

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menemui pihak bank tempat Tersangka Islahudin Akbar bekerja pada Jumat (17/2/2017).

Di antaranya menanyakan peraturan, mekanisme, dan prosesur perbankan di bank tersebut.

Hal itu dilakukan dalam rangka pendalaman penyidikan kasus dugaan pencucian uang disertai dugaan pidana perbankan.

Serta pengalihan aset Yayasan Keadilan untuk Semua (KUS) atas tersangka Islahudin Akbar alias IA selaku pegawai bank tersebut.

Baca: Bareskrim Mulai Penyelidikan Kasus Laporan Antasari

"Beberapa penyidik kami melakukan komunikasi dengan pihak bank, dalam kaitan untuk bisa menggali peraturan-peraturan internal di bank itu," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/2/2017).

Selain itu, komunikasi dengan pihak bank pun dilakukan penyidik untuk menggali SOP dan mekanisme yang ada di bank.

Sementara itu, terkait penggeledahan di rumah Ketua Yayasan KUS, Adnin Armas pada pekan lalu, juga dalam rangka pengembangan kasus dan pencarian barang bukti.

Namun, Martinus enggan menyebutkan barang bukti dokumen apa saja yang disita dari pengggeledahan tersebut.

Hal pasti, barang bukti yang diamankan terkait peraturan AD/ART Yayasan KUS tentang peraturan sumber penerimaan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana.

"Kalau terkait dengan tersangka yang sudah ditentukan, tentu ini terkait bagaimana mekanisme (pencairan dana dari rekening yayasan) di perbankan," katanya.

Kepolisian masih mendalami pihak yang memberikan kuasa kepada IA dalam lalu lintas uang yang berada di rekining KUS.

"Siapa yang memberi kuasa. Tentu ini jadi fokus penyidik untuk mendalami kasus ini," ucapnya.

Martinus menambahkan, penyidikan kasus pencucian uang dana Yayasan KUS ini tidak dilihat dari sisi sumber dana yayasan berasal dari sumbangan masyarakat secara ikhlas.

Melainkan, ditemukan cukup bukti adanya pelanggaran mekanisme atau prosedur perbankan dan yayasan diikuti pencucian uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini