Antasari melaporkan pihak yang diduga mengkriminalisasi kasusnya. Sementara SBY melaporkan Antasari dengan sangkaan fitnah dan pencemaran nama baik.
"Hari ini telah diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk penyelidikan laporan yang ada. Akan dilakukan penyelidikan," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/2/2017).
Martinus mengatakan, pihaknya telah menunjuk tim untuk menangani penyelidikan itu. Dalam proses tersebut akan digali apakah ada suatu tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan atau tidak. Di tahap ini penyelidik juga akan meminta keterangan para saksi dan ahli.
"Kala ada pidana, maka akan ditingkatkan penyidikan. Dalam penyidikan akan dicari barang bukti apa saja dan ditemukan tersangka," kata Martinus.
Namun, jika tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam penyelidikan, maka proses itu dihentikan. Khususnya untuk laporan Antasari, polisi akan mengaitkannya dengan proses hukum yang telah berjalan hingga berkekuatan hukum tetap.
"Akan dilihat nanti apa yang dilaporkan terkait dengan materi yang disidangkan dan berkekuatan hukum tetap atau berbeda. Akan digali dalam penyelidikan," kata Martinus.
Antasari sebelumnya menganggap ada pihak yang sengaja mengkriminalisasi dirinya. Ia menduga SBY merupakan perancang skenario tersebut. SBY lalu membantah semua tuduhan Antasari.
"Antasari menuduh saya sebagai inisiator dari kasus hukumnya. Dengan tegas saya katakan tuduhan itu sangat tidak benar, tanpa dasar, dan liar," ujar SBY saat memberikan keterangan pers di kediamannya, Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2017) lalu.
SBY menegaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan Antasari tidak ada hubungannya dengan jabatan Presiden RI yang diembannya saat itu. Dia mengaku tidak pernah menggunakan kekuasaan untuk mencampuri urusan penegakan hukum demi melanggengkan kepentingan politiknya. (kompas.com/tribunnews/abdul qodir/glery)