TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU), Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, mengatakan pembelian helikopter Agusta Westland AW101, dilakukan sesuai aturan yang beraku.
Ia mengatakan prosedur tersebut yang dimaksud juga melibatkan Kementerian Pertahanan (Kemhan).
"Dalam perencanaannya itu yang jelas jakser (kebijakan dan strategi) akan ada di Kementerian Pertahanan. Sehingga kepala staf juga sudah berkirim surat kepada Kemhan. Untuk proses sampai dengan kontrak. Jadi, semua sudah dipenuhi administrasinya," ujar KSAU kepada wartawan di Mabes TNI AU, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (17/2/2017).
Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menyebutkan dalam rencana strategis (renstra) TNI AU saat ini, memang dibutuhkan empat skuadron helikopter pengangkut. Di antaranya adalah enam unit heli pengangkut, dan empat unit heli untuk kebutuhan VVIP.
"Kita rencana pembeliannya adalah satu dulu, kemudian akan diikuti heli berikutnya, adalah dengan menambah heli VVIP dan enam heli pengangkut," ujarnya.
Namun pembelian helikopter seharga ratusan miliar Rupiah itu dibatalkan untuk kebutuhan VVIP.
Hal itu setelah di akhir tahun 2015 lalu, Presiden Joko Widodo menilai bahwa pembelian helikopter tersebut belum dibutuhkan.
Akan tetapi TNI masih melanjutkan pembelian helikopter tersebut, untuk kebutuhan SAR tempur.
Hal itu menurutnya sesuai dengan kebutuhan TNI AU untuk helikopter SAR tempur.
Saat ini yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan tersebut adalah helikopter Colibri, yang menurutnya kurang memadai.
Oleh karena itu KSAU sebelumnya, Marsekal Agus Supriatna, memutuskan pembelian tersebut.
"Sehingga kepala staf yang dulu itu berpikir bahwa, kebutan mendesak akan heli angkut pasukan itu harus diadakan," katanya.