TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Luar Negeri RI Reno Marsudi melakukan komunikasi dengan Menteri Luar Negeri Malaysia, Sabtu (18/2/2017).
Dalam komunikasi tersebut Menlu Retno menegaskan kembali permintaan Indonesia untuk memperoleh akses kekonsuleran terhadap Siti Aisyah.
Diketahui Siti Aisyah (SA) saat ini masih ditahanan sementara, karena tuduhan terlibat pembunuhan Kim Jong Nam.
"Akses kekonsuleran dibutuhkan agar KBRI dapat memastikan hak-hak hukum SA terpenuhi sepanjang proses hukum yang dijalaninya," tulis Kementerian Luar Negeri RI dalam keterangannya.
Baca: Ri Jong Chol Asal Korea Utara Jadi Orang Keempat yang Ditangkap Terkait Kematian Kim Jong Nam
Gooi & Azura, retainer lawyer yang ditugaskan KBRI melakukan pendampingan dan pembelaan hukum, telah bertemu dan berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian Sepang, Selangor yang menangani kasus tersebut.
Meskipun pengacara belum dapat bertemu dengan Siti Aisyah, namun diperoleh informasi bahwa Siti Aisyah saat ini dalam keadaan sehat dan telah dipindahkan ke penjara lainnya.
Selain itu, bersama tersangka lainnya, Siti Aisyah pun telah melakukan rekonstruksi di Bandara KLIA.
Dalam pertemuan tersebut pengacara juga mendapatkan konfirmasi bahwa 1 orang tersangka lainnya Warga Negara Korea Utara telah ditangkap.
Sehingga saat ini total terdapat 4 tersangka yang sudah ditahan kepolisian Malaysia.
"Akses kepada SA belum diperoleh karena Hukum Acara Pidana Malaysia mengatur bahwa tersangka tidak dapat ditemui siapapun selama proses investigasi," tulis Kemenlu RI kembali.
Namun demikian Kemlu dan Kepolisian Malaysia akan terus berkoordinasi dengan institusi penegak hukum lainnya sehingga akses kekonsuleran bagi KBRI atau pengacara dapat segera diberikan.