News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Freeport Indonesia

Menteri Jonan: Freeport Jangan Alergi dengan IUPK dan Divestasi

Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri ESDM Ignasius Jonan

Dijelaskan Jonan, memang ada perubahan persyaratan divestasi di Kontrak Karya sejak 1976 yang awalnya sebesar 51 persen, berubah pada tahun 1991 menjadi 30% karena alasan pertambangan bawah tanah.

"Divestasi 51% adalah aspirasi Presiden RI agar Freeport Indonesia dapat bermitra dengan Pemerintah sehingga jaminan kelangsungan usaha dapat berjalan lancar dan rakyat Indonesia serta rakyat Papua juga ikut menikmati sebagai pemilik tambang emas dan tembaga terbesar di Indonesia," tegas Jonan.

Bagaimana dengan ancaman PT Freeport Indonesia akan membawa ini ke arbitrase internasional?

Bagi Jonan, Arbitrase dalah langkah hukum yang menjadi hak siapapun sesuai perjanjian Kontrak Karya yang ada. Menurutnya pemerintah berharap tidak berhadapan dengan siapapun secara hukum karena dampak psikologis akan kurang baik.

"Namun itu langkah yang jauh lebih baik daripada selalu mengancam pemecatan pegawai sebagai alat menekan pemerintah," lanjut Jonan.

Jonan juga menambahkan bahwa korporasi global selalu memperlakukan karyawan sebagai aset yang paling berharga dan bukan sebagai alat untuk memperoleh keuntungan semata. (tribunnews/yls)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini