Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Senin (20/1/2017).
Dua saksi yang diperiksa tersebut yakni Mutakin, staff administrasi anggota DPR RI Fraksi PKB Zainudin.
Serta Subagiono, Direktur Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitas Jalan Daerah Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.
Selain itu, Subagiono juga pernah menjabat sebagai Direktur Pengembangan Jaringan Jalan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR dari 2015-Mei 2016.
"Dua saksi ini, Mutakin dan Subagino diperiksa untuk tersangka YWA," terang Febri.
Baca: KPK Periksa Anggota DPR Budi Heryadi Terkait Kasus Suap Pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 10 tersangka, termasuk dua tersangka baru yakni anggota Komisi V DPR fraksi PKS Yudi Widiana Adi (YWA) dan Musa Zainuddin (MZ), dari Fraksi PKB.
Yudi Widiana diduga menerima uang dari Abdul Khoir, Dirut PT WTU Rp 4 miliar.
Sementara Musa Zainuddin diduga menerima suap Rp 7 miliar dari Sok Kok Seng.
Penyidik KPK, Kamis (16/2/2017) memanggil Musa Zainuddin untuk diperiksa perdana sebagai tersangka.
Politikus PKB tersebut tidak tidak hadir dan minta penjadwalan ulang.
Sementara pemeriksaan tersangka pada Yudi Widiana Adi belum dijawalkan.
Kasus berawal dari adanya Operasi Tangkap Tangan pada Januari 2016 silam terhadap Damayanti Wisnu Putranti.
Selain Damayanti, KPK juga menangkap dua rekan Damayanti yakni Julia P dan Dessy Edwin.
Mereka disangkakan menerima suap dari Abdul Khoir yang juga ditangkap.
Kasus berkembang dengan penangkapan tersangka lain, yakni Budi Supriyanto, Amran, Andi Tito dan Sok Kok Seng.
Dalam beberapa kali persidangan, nama Yudi dan Musa sering disebut sebagai pihak yang ikut serta menerima uang suap miliaran rupiah.