TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menyatakan para penyidik keberatan jika Bareskrim menyidik laporan dugaan persangkaan palsu dan penggelapan barang bukti yang dilaporkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar.
Sebab, dugaan pidana yang dilaporkan Antasari sudah masuk materi persidangan perkara kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terpidana Antasari sendiri.
Selain itu, laporan Antasari juga menyasar penyidik yang menangani perkara Antasari sebelumnya.
Oleh karena itu, mantan Kapolri Jenderal (Purn) Bambang Hendarso Danuri (BHD) bersama para penyidik perkara Antasari akan memberikan keterangan resmi untuk merespons laporan Antasari itu.
"Jadi, yang dilaporkan oleh yang bersangkutan adalah penyidik. Oleh karena itu, saya dapat kabar, besok mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri dan para penyidiknya akan memberikan keterangan resmi mengenai kasua ini," ungkap Tito dalam Rapat Kerja Polri dan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Menurut Tito, Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto akan memberikan keterangan resmi perihal kelanjutan penanganan laporan Antasari.
"Dan sekali lagi, besok, selain Pak Kaba (Kabareskrim), yang memimpin langsung adalah Pak Bambang Hendarso Danuri sendiri yang akan memberikan keterangan resmi," jelasnya.
Diketahui, Jenderal (Purn) Bambang Hendarso Danuri menjabat sebagai Kapolri (2008-2010) sewaktu kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan tersangka Antasari Azhar disidik Polda Metro Jaya (PMJ) pada 2009.
Dan tim penyidik kasus Antasari Azhar tersebut dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya yang kini menjadi Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan.