TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 25 pejabat di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diberikan amplop berisi uang oleh Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.
Total uang yang diberikan nilainya mencapai Rp 750 juta.
Hal itu terungkap dalam persidangan terhadap terdakwa Amran HI Mustary di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Amran HI Mustary membantah hal tersebut.
Amran mengatakan hanya mengingatkan PNS Kementerian PUPR bernama bernama Abdul Hamid bahwa ada Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Natal dan Tahun Baru.
"Saya tidak pernah memerintahkan apapun. Hanya saya sampaikan ke Pak Hamid bahwa setiap akhir tahun Natal dan tahun baru," kata Amran.
Perintah pembagian amplop tersebut diungkapkan saksi Ketua Kelompok Kerja Pembangunan Jalan Nasional IX 2015-2016 wilayah 2 Maluku Utara BPJN IX Maluku dan Maluku Utara M Syafriyudin Maradjabessy. Maradjabessy mengatakan disuruh temannya, Abdul Hamid.
Dalam keterangannya, Maradjabessy hanya berhasil menyerahkan 22 amplop. Sementara sisanya, berdasarkan arahan Amran, diberikan untuk Eni Anggraeni, Kabag Kepegawaian dan Ortala Bina Marga.
"Tadi kan katanya sisanya saya suruh sampaikan ke bu Eni Anggareni, itu tidak ada," elak Amran.
Dari 25 Kasubdit, hanya tiga orang tidak berada di tempat dan dialihkan ke pejabat lainnya.
Uang tersebut diduga adalah permintaan dari Amran dari para pengusaha terkait pemilihan dirinya menjadi kepala BPJN IX Maluku dan Maluki Utara.
Amran HI Mustary, didakwa melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Dalam dakwaan jaksa, ia dinyatakan terlibat kasus dugaan suap pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara dari perusahaan rekanan bersama sejumlah anggota Komisi V DPR.
Amran mengupayakan agar proyek tersebut dikerjakan oleh perusahaan para pengusaha atau disebut sebagai rekanan.