TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jenazah terduga pelaku pengeboman di Taman Pendawa, Bandung, Jawa Barat, tiba di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (27/2/2/2017) sekitar pukul 17.00 WIB. Jenazah dibawa dengan mobil ambulans yang dikawal sejumlah kendaraan milik kepolisian.
Dari mobil ambulans, jenazah kemudian digotong oleh sejumlah petugas rumah sakit menuju ke ruang forensik.
Pada Senin pagi benda mirip panci meledak di Taman Pandawa, tak jauh dari Kantor Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung. Usai ledakan, terduga pelaku langsung berlari ke arah Kantor Kelurahan Arjuna.
Petugas Brimob Polda Jawa Barat kemudian tersangka dengan sejumlah tembakan. Terduga pelaku tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.
Baca: Kang Emil: Bandung Tidak Takut Bom
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, dari hasil identifikasi awal diketahui salah seorang terduga pelaku adalah warga asal Purwakarta berinisial Y.
"Atas nama Y umur sekitar 30-an. Tinggal di wilayah Purwakarta," kata Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Martinus mengatakan, Y pernah dihukum tiga tahun penjara. Ia terlibat dalam pelatihan militer di Aceh pada 2011 bersama beberapa orang lainnya yang juga dijatuhi hukuman.
Baca: Polwan Cantik Bripda Ismi Tak Menyangka Fotonya di Lokasi Penggerebekan Teroris Jadi Viral
"Dilakukan proses hukum, dijatuhi hukuman tiga tahun sejak 2012 sampai 2015," kata Martinus.
Martinus tidak mengetahui di mana Y ditahan dan apakah dia menerima remisi. Hingga saat ini, kepolisian belum mengetahui Y tergabung dalam kelompok teroris yang mana.
Penulis: Alsadad Rudi