2. Bersama pihak terkait (kepolisian dan imigrasi) bertindak cepat dan tegas dalam mencegah para calo TKI yang hendak memberangkatkan TKI tidak berdokumen
3. Membantu para calon TKI memperoleh informasi yang lengkap terkait prosedur pemberangkatan yang legal dan mencegah pemberangkatan TKI Illegal
4. Melakukan kerja-kerja inisiatif untuk mendorong pemerintah propinsi Riau dan DPRD merumuskan standart transportasi yang aman dalam pemberangkatan TKI legal serta prosedur pemberangkatan.
5. Membantu TKI overstay untuk dapat dipulangkan dengan transportasi yang memenuhi standart keamanan
6. Mendorong pemangku kebijakan di Kepulauan Riau dari DPRD tingkat I dan II, Dinas Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja, Imigrasi dan BPBD untuk merumuskan kebijakan dan program strategis dalam upaya mencegah penyelundupan TKI tidak berdokumen melalui jalur-jalur resmi maupun jalur illegal.
7. Melakukan pengawasan yang melekat terhadap proses perekrutan dan keberangkatan TKI, terutama yang menggunakan sarana transportasi laut.
8. Melakukan pengawasan dan pelaporan tindakan – tindakan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hukum dalam mengirimkan TKI illegal kepada pihak yang berwajib.