News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Akan Operasi Besar-besaran Mulai Besok, Ini yang Harus Anda Lakukan Jika Tak Mau Ditilang

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas dari Polsek Payung Sekaki dan Polsek Senapelan menggelar razia lalu lintas.

TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas akan menggelar Operasi Simpatik.

Operasi itu akan dimulai serentak di seluruh wilayah Indonesia selama 21 hari, mulai 1 Maret 2017.

Mengutip Otomania.com, Kabid Bin Gakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Chrysnanda Dwi Laksana mengatakan operasi itu merupakan kegiatan kepolisian yang bertujuan memberdayakan, membangun kemitraan, kepekaan, kepedulian dan kesadaran mengenai keamanan serta ketertiban lalu lintas.

"Kegiatan yang dilakukan berupa edukasi, kemitraan membangun keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas secara terpadu, dan berbagai kegiatan kampanye keselamatan pada semua lini," papar Chrysnanda, Senin (17/2/2017).

Lalu apa saja yang menjadi incaran dalam Operasi Simpatik kali ini?
Ada banyak hal yang perlu diperhatikan pengendara dalam Operasi Simpatik kali ini.

Dalam operasi kali ini polisi akan memastikan helm pengendara sepeda motor sesuai dengan Standar Nasional Indonesia.

Begitu juga dengan spion, knalpot, ban, dan spesifikasi teknis lainnya.

Juga surat kelengkapan kendaraan dan pengendara.

Bagi yang tak memiliki surat maupun kelengkapan, langsung dikenai sanksi tilang.

Nah, bagi pelanggar lalu lintas akan dijatuhi sanksi berdasarkan Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksinya berupa denda hingga ancaman pidana kurungan.

Berikut rincian sanksinya:

Pasal 279-281

Pasal 279

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini