News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Saksi Meringankan Ahok Akan Dihadirkan di Persidangan Pekan Depan

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa kasus dugaan penistaan agama yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017). Dalam sidang lanjutan tersebut beragenda mendengarkan dua orang daksi ahli yaitu Rizieq Shihab sebagai Ahli Agama dan Abdul Chair Ramadhan sebagai Ahli Hukum Pidana. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama menyatakan cukup menghadirkan saksi untuk membuktikan dakwaan.

Sidang pekan depan adalah kesempatan dari penasihat hukum dan terdakwa untuk menghadirkan saksi meringankan.

"Pada prinsipnya kami cukup, tidak menghadirkan lagi tidak menggunakan haknya lagi. Dengan pertimbangan ini ada tiga orang yang belum dipanggil," kata jaksa Ali Mukartono dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).

Baca: Demonstran Ngotot Ahok Dipenjara

Baca: Ahok Kembali Kerja di Balai Kota Usai Jalani Sidang

Karena dirasa cukup, jaksa kemudian menyerahkan agenda sidang berikutnya kepada majelis hakim.

"Prinsipnya kami cukup dengan apa yang diajukan dalam persidangan pemeriksaan saksi sampai pada hari ini sehingga untuk berikutnya, kami serahkan sepenuhnya kepada majelis. Apakah saksi yang meringankan ini yang dihadirkan penasehat hukum ataukah kami karena tercatat di dalam berkas perkara sementara. Itu pendapat kami," katanya.

Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto menetapkan sidang ke-13 dengan agenda keterangan dari kubu Ahok.

"Baik sebagaimana sudah didengar jadi penuntut umum tidak menggunakan haknya lagi untuk menghadirkan ahli karena sudah dianggap cukup dan memang ahli ini sebetulnya tidak wajib kalau dalam hukum acara itu yang menghadirkan ahli biasanya majelis," kata Dwiarso.

Dwiarso kemudian meminta tim pengacara Ahok menyiapkan saksi-saksi.

"Karena sudah tidak ingin menggunakan haknya atau waktunya dimajukan ahli maka persidangan berikutnya langsung kepada penasehat hukum untuk menghadirkan saksi atau saksi fakta yang meringankan belum ahli dulu," kata dia.

Hakim memutuskan untuk menuda sidang selanjutnya pada hari Selasa (7/3/2017) minggu depan.

"Baik, untuk persidangan selanjutnya sidang kami tunda hari Selasa tanggal 7 Maret pukul jam 09.00 WIB di gedung ini dengan perintah terdakwa untuk tetap hadir, demikian sidang ditutup," kata Dwiarso.

Sementara itu pengacara Ahok mengaku sudah menyiapkan saksi yang bakal dihadirkan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini