Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soerdarjo, banyak mengumbar senyum.
Soetikno, Selasa (28/2/2017) menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi bagi tersangka Emirsyah Satar.
Ditanya soal materi pemeriksaan, Soetikno Soerdarjo yang mengenakan kemeja batik tidak banyak berkomentar.
Dia meminta hal itu ditanyakan ke penyidik yang memeriksanya.
"Tadi hanya diperiksa sebagai saksi untuk Pak Emirsyah Satar. Soal yang lain tanyakan ke penyidik saja. Soal materi saya tidak bisa jawab," terang Soetikno Soerdarjo.
Baca: Panitia Seleksi Hakim MK Minta KPK Telusuri Rekam Jejak Calon Pengganti Patrialis
Lebih lanjut ditanya soal hubungannya dengan Emirsyah Satar, dan sejauh mana relasi bisnis antar mereka, Soetikno Soerdarjo mengaku sudah kenal cukup lama.
Mengenai statusnya sebagai tersangka dan berperan sebagai perantara suap, Soetikno Soerdarjo mengaku tidak bisa menjawab.
"Mohon maaf ya, saya tidak bisa jawab, terima kasih banyak," singkatnya.
Diketahui, Emirsyah Satar, mantan Dirut PT Garuda Indonesia diketahui menerima suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.
Nilai suap itu lebih dari Rp 20 miliar dan bentuk uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Dalam menangani perkara ini, KPK bekerja sama dengan penegak hukum negara lain karena kasus korupsi ini lintas negara.
Perantara suap, yakni Soetikno Soerdarjo (SS) diketahui memiliki perusahaan di Singapura.
Baca: Baru Terima Tiga Pendaftar, Panitia Seleksi Hakim MK: Biasanya Banyak Yang Daftar Jelang Ditutup
KPK menyatakan perkara ini murni perkara individu, bukan korupsi korporasi.
Sehingga PT Garuda Indonesia dilepaskan dari perkara hukum ini.
Dalam perkara ini, Emirsyah Satar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sedangkan Soetikno Soerdarjo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.