News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemdikbud Berlakukan BOS Model Nontunai

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Dana Bos

Kebijakan ini kemudian diperkuat dengan arahan presiden agar Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan berkomitmen untuk pengembangan transaksi pembayaran nontunai.

Dalam Juknis disebutkan implementasi pembayaran nontunai dalam pelaksanaan belanja program BOS didorong dengan pembayaran nontunai dan belanja melalui mekanisme belanja atau pengadaan e-purchasing secara bertahap sesuai kondisi daerah dan sekolah.

Salah satu tujuan jangka panjang dari kebijakan belanja BOS secara nontunai ini adalah mendorong transparansi belanja pendidikan, dengan penyediaan dan keterbukaan informasi atas rincian transaksi belanja pendidikan yang bisa diakses pihak pemangku kepentingan.

Selain itu belanja nontunai diharapkan meningkatkan pertangungjawaban belanja pendidikan, dengan pencatatan data transaksi pembayaran dalam sistem perbankan, melindungi dan memberikan rasa aman bagi pelaksana dan penanggung jawab atas transaksi pembayaran, memperbaiki kualitas belanja pendidikan, melalui penyediaan data yang valid untuk keperluan perencanaan, penganggaran, dan pengendalian realisasi anggaran, mengurangi potensi dan ruang untuk kecurangan dan penyalahgunaan kewenangan atas belanja pendidikan, mempermudah dan menyederhanakan kewajiban pelaporan oleh sekolah, sehingga beban administrasi sekolah bisa dikurangi.

Namun diakui untuk menerapkan cara nontunai ini mememrlukan beberapa prasyarat kesiapan infrastruktur/sistem perbankan untuk mendukung, kesiapan infrastruktur pada penyedia barang/jasa serta kesiapan SDM di sekolah dalam menjalankan mekanisme belanja dengan pembayaran nontunai.

Untuk mengantisipasi pertanyaan dan keluhan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya, Kemdikbud sudah menyiapkan beberapa saluran komunikasi. Di antaranya melalui laman bos.kemdikbud.go.id/pengaduan, sms dengan nomor 1771 atau melalui berbagai saluran telepon bebas pulsa di nomor 0-800-140-1276 dan 0-800-140-1299, serta 021-5725632, 021-5725980 ; 021-5725651, 081210805805 dan 081574805805.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini