TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengeluarkan kebijakan baru terkait pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kebijakan yang tertuang dalam Permendikbud nomor 8 tahun 2017 tertanggal 22 Februari 2017 ini dilampiri petunjuk teknis (Juknis) BOS yang berbeda dengan Juknis dalam Permendikbud nomor 80 tahun 2015.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyatakan komitmennya pada efektivitas penggunaan dana BOS.
“Melalui Permendikbud ini saya ingin mendorong penguatan tata kelola keuangan pendidikan, yaitu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas belanja pendidikan, sehingga mendorong perbaikan kualitas belanja pendidikan,” ujarnya dalam pernyataan pers yang diterima Tribunnews, Kamis(2/3/2017).
Ada beberapa perbedaan tata kelola BOS dibanding cara lama. Namun setidaknya ada dua hal baru yakni terkait dengan pengalihan kewenangan SMA dan SMK ke tingkat provinsi dan mekanisme pembayaran nontunai.
Mendikbud berharap pemerintah daerah, satuan-satuan pendidikan dan masyarakat ikut mempelajari Juknis tersebut sehingga tersosialisasi dengan baik.
Seperti diketahui, sesuai UU Nomor 9 Tahun 2015, kewenangan pembinaan sekolah menengah, yakni SMA dan SMK kini beralih dari kabupaten/ kota ke provinsi.
Maka pengelolaan dan pengawasan dana BOS juga menyesuaikan fungsi pembinaan tersebut. Namun demikian, tujuan BOS, kata Mendikbud tetap sama yakni membantu biaya operasional sekolah nonpersonalia, meningkatkan angka partisipasi kasar, mengurangi angka putus sekolah, mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative action) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah.
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
20 Latihan Soal IPAS Kelas 4 SD BAB 4 Kurikulum Merdeka serta Kunci Jawaban, Perubahan Bentuk Energi
Selain itu, Muhadjir juga menegaskan, BOS memberikan kesempatan yang setara bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
Dengan demikian diharapkan terjadi meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah. Pengelolaan BOS diterapkan menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).
Menurut Muhadjir, mekanisme ini memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah.
Namun demikian penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun.
“Agar pengelolaan dananya dapat profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan, maka harus mengikutsertakan dewan guru dan Komite Sekolah. Tentu saja Komite Sekolah juga harus diperkuat dulu sebagaimana ketentuan dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 itu,” kata mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini.
Penekanan pada mekanisme pembayaran nontunai menjadi perhatian khusus Mendikbud. Hal ini diakui sebagai perwujudan Nawacita ketujuh Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla tahun 2014 yang menyebutkan tekad untuk mewujudkan kedaulatan keuangan melalui kebijakan inklusi keuangan mencapai 50% penduduk.