Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, PUTRAJAYA - Wakil Perdana Menteri Malaysia, Ahmad Zahid Hamidi menilai delegasi tingkat tinggi Korea Utara cukup bertemu dengan Kementerian Luar Negeri terkait kasus pembunuhan Kim Jong Nam.
Pertemuan itu pun menurut Ahmad Zahid Hamidi sudah berlangsung, Senin (27/2/2017) lalu.
Menurutnya pertemuan itu sudah cukup dan tidak perlu dilanjutkan bertemu Polisi Diraja Malaysia.
"Tidak perlu bagi delegasi untuk bertemu dengan polisi Diraja Malaysia," kata Wakil PM Malaysian ini seperti dikutip dari Bernama, Kamis (2/3/2017).
Korea Utara telah mengutus seorang pejabat senior ke Kuala Lumpur untuk berdiskusi dengan pemerintah Malaysia.
Baca: Wakil PM Malaysia Peringatkan Diplomat Korea Utara Tidak Asal Tuduh
Utusan Korea Utara akan mendiskusikan soal permasalahan yang berkaitan dengan pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.
Mantan duta besar Korea Utara untuk Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) Ri Tong Il, Rabu (28/2/2017) tiba di Malaysia.
Dijelaskan teradapat tiga misi yang dibawa Ri Tong II ke Malaysia.
Pertama, meminta jenazah Kim Jong Nam dikembalikan ke Korea Utara.
Kedua, soal penahanan warga Korea Utara oleh polisi Malaysia.
Ketiga, soal hubungan antara Pyongyang dan Kuala Lumpur.
Atas hal itu pula, Ahmad Zahid Hamidi menegaskan Malaysia menolak permintaan delegasi Korea Utara untuk mengambil jenazah Kim Jong Nam dan membebaskan tersangka pembunuhan Kim Jong Nam warga Korea Utara.
Zahid meminta delegasi Korea Utara menghormati proses hukum Malaysia.
Permintaan Korea Utara baru akan dipertimbangkan jika seluruh sistem hukum telah dilaksanakan.
"Sebagaimana dikatakan Perdana Menteri Najib Razak sebelumnya, semua pihak harus menghormati sistem hukum negara kami," kata Zahid seperti dikutip dari Free Malaysia Today, Rabu (1/3/2017).
"Kami dapat mempertimbangkan permintaan delegasi Korea Utara hanya jika seluruh prosedur investigasi dilakukan, sekarang sedang mengarah pada kesimpulan akhir," katanya.
Namun, Kamis (2/3/2017), Pemerintah Malaysia menyatakan akan melepas seorang warga Korea Utara yang selama ini ditahan sehubungan dengan pembunuhan Kim Jong Nam.
Alasannya karena kurangnya bukti.
Pembebasan akan dilangsungkan, Jumat (3/3/2017) besok.
Jaksa Agung Malaysia Mohamed Apandi Ali mengatakan kepada NHK, Kamis (2/3/2017) bahwa Ri Jong Chol akan dilepaskan ketika masa penahanannya berakhir, Jumat (3/3/2017).
Katanya Ri datang ke Malaysia secara ilegal dan akan dideportasi segera setelah dilepaskan.
Ri dan dua perempuan ditahan polisi Malaysia sehubungan dengan pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un pada 13 Februari.
Dua perempuan itu dari Vietnam dan Indonesia, didakwa dengan pembunuhan pada hari Rabu (1/3/2017). (Bernama/NHK/AFP/AP)