News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

ICW: Vonis Ringan Jadi Tren Penanganan Kasus Korupsi Sepanjang 2016

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Konferensi pers Indonesia Corruption Watch (ICW) (Ki-Ka), Aradila Caesar, Ramadhana, dan Tama S Langkum, di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (4/3/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai selama 2016 tren vonis tindak pidana korupsi (tipikor) masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu tren vonis ringan.

"Trennya sama, vonis ringan," ucap Aradila Caesar di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (4/3/2017).

Sejak tahun 2013 vonis ringan dengan hukuman penjara 1 sampai 4 tahun kepada pelaku korupsi dijabarkan yang paling banyak ditetapkan pengadilan.

"Hukuman sampai 4 tahun masih banyak, dari 2013 kondisinya tidak oernah berubah dan corak ini tidak pernah berubah," ungkap Aradila Caesar.

Menurut ICW hal tersebut dikarenakan oleh dua faktor, pertama jumlah putusan oleh pengadilan tipikor  kemungkinan lebih besar dari pada jumlah putusan yang berhasil diperoleh dari direktori putusan Mahkamah Agung.

Kedua, perkara yang diadili oleh tiga tingkatan pengadilan; pengadilan tingkat I, pengadilan tingkat banding, dan Mahkamah Agung yang diputuskan dalam kurun waktu yang berbeda.

"Sehinga ada satu perkara namun memiliki putusan di setiap tingkat pengadilan  dan dalam waktu yang berbeda-beda," ucap Aradila Caesar.

Selama 2016 sendiri berdasarkan data yang dikumpulkan ICW terdapat 448 hukuman vonis ringan (<1-4 Tahun), 68 vonis sedang (4-10 tahun), 24 vonis berat (> 10 tahun), tidak teridentifikasi 36, serta 56 vonis bebas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini