TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus kekerasan seksual di lingkungan universitas kembali muncul hingga memicu sorotan tajam dari parlemen.
Kasus terbaru terjadi di Universitas Indonesia (U), tepatnya di Fakultas Hukum, dimana sebanyak 16 mahasiswa diduga terlibat dalam tindakan pelecehan seksual melalui grup WhatsApp.
Grup tersebut disebut digunakan untuk merendahkan dan melecehkan mahasiswi.
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad, mendesak pemerintah mengambil langkah tegas agar kasus serupa tidak terus berulang.
“Kita tidak boleh memberi ruang toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual di kampus. Harus ada tindakan tegas, termasuk sanksi berat hingga pemberhentian sebagai mahasiswa agar menimbulkan efek jera,” kata Habib Syarief kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).
Dia menilai, kekerasan seksual di kampus merupakan pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan sekaligus mencederai dunia pendidikan yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan penghormatan.
“Ini ironis. Kampus seharusnya menjadi tempat menanamkan nilai-nilai kesetaraan dan penghormatan, tapi justru kasus seperti ini terus bermunculan,” ujarnya.
Habib Syarief juga menyoroti bahwa kasus serupa tidak hanya terjadi di UI.
Terjadi di Universitas Budi Luhur Juga
Dugaan kekerasan seksual juga muncul di Universitas Budi Luhur yang melibatkan dosen terhadap mahasiswa, serta di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa yang melibatkan mahasiswa terhadap dosen.
Melihat tren tersebut, ia mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi untuk tidak lagi menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada kampus.
“Penanganan tidak boleh parsial. Ini sudah menjadi persoalan nasional yang membutuhkan intervensi dan kebijakan menyeluruh dari pemerintah,” katanya.
Dia lantas mendorong evaluasi total terhadap sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi, mulai dari penguatan regulasi, mekanisme pelaporan yang aman bagi korban, hingga edukasi berkelanjutan.
“Kampus harus menjadi ruang aman bagi seluruh civitas akademika. Negara tidak boleh abai dalam menjamin perlindungan itu,” pungkasnya.
Kronologi Kasus
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Fathimah Azzahra, membeberkan kronologi terkait awal mula kasus dugaan pelecehan seksual verbal melalui grup chat ini mencuat.
Ia mengatakan, peristiwa bermula saat viralnya isi percakapan dari grup chat yang beranggotakan para pelaku pada Minggu (12/4/2026).
Baca tanpa iklan