News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

16 Mahasiswa UI Diduga Terlibat Pelecehan Seksual, Komisi X DPR Desak Sanksi Tegas

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad, menyoroti kasus kekerasan seksual di lingkungan universitas.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kasus kekerasan seksual di lingkungan universitas kembali muncul hingga memicu sorotan tajam dari parlemen. 

Kasus terbaru terjadi di Universitas Indonesia (U), tepatnya di Fakultas Hukum, dimana sebanyak 16 mahasiswa diduga terlibat dalam tindakan pelecehan seksual melalui grup WhatsApp.

Grup tersebut disebut digunakan untuk merendahkan dan melecehkan mahasiswi.

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad, mendesak pemerintah mengambil langkah tegas agar kasus serupa tidak terus berulang.

“Kita tidak boleh memberi ruang toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual di kampus. Harus ada tindakan tegas, termasuk sanksi berat hingga pemberhentian sebagai mahasiswa agar menimbulkan efek jera,” kata Habib Syarief kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).

Dia menilai, kekerasan seksual di kampus merupakan pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan sekaligus mencederai dunia pendidikan yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan penghormatan.

“Ini ironis. Kampus seharusnya menjadi tempat menanamkan nilai-nilai kesetaraan dan penghormatan, tapi justru kasus seperti ini terus bermunculan,” ujarnya.

Habib Syarief juga menyoroti bahwa kasus serupa tidak hanya terjadi di UI. 

Terjadi di Universitas Budi Luhur Juga

Dugaan kekerasan seksual juga muncul di Universitas Budi Luhur yang melibatkan dosen terhadap mahasiswa, serta di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa yang melibatkan mahasiswa terhadap dosen.

Melihat tren tersebut, ia mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi untuk tidak lagi menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada kampus.

“Penanganan tidak boleh parsial. Ini sudah menjadi persoalan nasional yang membutuhkan intervensi dan kebijakan menyeluruh dari pemerintah,” katanya.

Dia lantas mendorong evaluasi total terhadap sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi, mulai dari penguatan regulasi, mekanisme pelaporan yang aman bagi korban, hingga edukasi berkelanjutan.

“Kampus harus menjadi ruang aman bagi seluruh civitas akademika. Negara tidak boleh abai dalam menjamin perlindungan itu,” pungkasnya.

Kronologi Kasus

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Fathimah Azzahra, membeberkan kronologi terkait awal mula kasus dugaan pelecehan seksual verbal melalui grup chat ini mencuat.

Ia mengatakan, peristiwa bermula saat viralnya isi percakapan dari grup chat yang beranggotakan para pelaku pada Minggu (12/4/2026).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini