TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyebut fakta baru soal status kewarganegaraan dari tersangka kasus dugaan pelecehan Syekh Ahmad Al Misry.
Tersangka yang saat ini diduga berada di luar negeri itu disebut memiliki dua kewarganegaraan yakni warga Mesir dan Indonesia yang ia dapat melalui proses naturalisasi karena menikahi wanita Indonesia.
Baca juga: Polri Ajukan Red Notice ke Interpol, Buru Syekh Ahmad Al Misry, Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan
"Tampaknya begitu ya (punya dua kewarganegaraan)," kata Ses NCB Interpol Mabes Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko saat dihubungi, Selasa (12/5/2026).
Berdasarkan koordinasi dengan pemerintah di Mesir tempat negara asal Syekh Ahmad diketahui status warga Mesir-nya masih ada dan disembunyikannya.
"Kewarganegaraan beliau harusnya Indonesia, tapi beliau rupanya menyembunyikan kewarganegaraan Mesir-nya," tuturnya.
Saat ini, Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengajukan red notice ke Interpol terhadap Syekh Ahmad Al Misry.
Hal ini karena Syekh Ahmad Al Misry masih belum bisa diperiksa usai ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak berada di Indonesia.
"Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol," kata Kabag Jatranin Ses NCB Interpol Indonesia Kombes Ricky Purnama kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Jadi Tersangka Pelecehan
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pendakwah asal Mesir, Ahmad Al Misry sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap sejumlah santri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan pelaksanaan Gelar perkara oleh Penyidik atas dasar laporan polisi nomor : LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025 penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Ia mengatakan dalam hal ini, penyidik dari Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri telah memberikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada korban.
"Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban, penyidik telah melakukan proses penyidikan oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri," jelasnya.
Baca tanpa iklan