News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota DPR Minta LPSK Lindungi 27 Korban Pelecehan 16 Mahasiswa FH UI

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELECEHAN VERBAL DI FH UI - Anggota DPR Selly Andriany Gantina, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (24/8/2025). Anggota DPR Selly Andriany Gantina minta LPSK turun tangan memberikan perlindungan ke korban pelecehan seksual secara daring di Universitas Indonesia (UI).

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Selly Andriany Gantina, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan memberikan perlindungan terhadap para korban pelecehan seksual di Universitas Indonesia (UI).

Hal ini merespons kasus pelecehan seksual secara daring yang diduga dilakukan oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH UI). 

Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah korban mencapai 27 orang, yang terdiri dari 20 mahasiswi dan tujuh dosen.

"Korban harus mendapatkan perlindungan menyeluruh, termasuk pemulihan psikologis dan jaminan atas kerahasiaan identitas. Tidak boleh ada reviktimisasi, baik dalam proses hukum maupun dalam ruang sosial," kata Selly kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).

Selly menyatakan keprihatinannya lantaran para terduga pelaku merupakan mahasiswa hukum yang seharusnya memiliki kesadaran hukum lebih tinggi.

"Saya miris melihatnya, bagaimana calon praktisi hukum tapi melanggar. Karena itu buktikan bahwa negara melalui aparatnya bertindak atas nama keadilan," ujarnya. 

Baca juga: Sebelum Viral, Korban Pelecehan di FH UI Sudah Ingin Laporkan Pelaku sejak Lebaran 2026 tapi Takut

Legislator dari Dapil Jawa Barat VIII ini mengingatkan bahwa tindakan para pelaku bukan hanya pelanggaran etik kampus, melainkan sudah masuk ke ranah pidana.

Mengutip pada pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani, Selly menegaskan para terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Artinya, lanjut Selly, para pelaku bisa dijerat hukuman penjara maksimal 9 tahun dan/atau denda Rp10 juta.

“Aparat penegak hukum (APH) harus segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel. Jumlah pelaku yang tidak sedikit dalam kasus ini menunjukkan adanya potensi pola atau sistem yang harus diungkap secara tuntas,” ucapnya.

Selly juga meminta Universitas Indonesia (UI) tidak sekadar melakukan penanganan internal demi menjaga citra institusi. 

Ia menekankan bahwa keadilan bagi 27 korban, termasuk tujuh dosen yang menjadi sasaran, harus menjadi prioritas utama.

"Kampus wajib memastikan keberpihakan pada korban, membuka akses pelaporan yang aman, serta berkoordinasi penuh dengan aparat penegak hukum. Menjaga reputasi tidak boleh mengorbankan keadilan," tutur Selly. 

Ia menilai kasus ini menjadi peringatan keras bagi dunia pendidikan bahwa kekerasan seksual telah berevolusi dan merambah ruang digital secara masif.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini