Ringkasan Berita:
- Menteri HAM Natalius Pigai menyebut siaran langsung persidangan yang belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) dapat melanggar HAM karena berpotensi merugikan hak terdakwa sebelum ada putusan pengadilan.
- Menurut Pigai, praktik pemberitaan persidangan secara terbuka sering bertentangan dengan prinsip HAM internasional, meski di Indonesia kerap dilakukan atas nama kebebasan pers.
- Ia juga menegaskan pentingnya right to be forgotten, yakni hak seseorang untuk meminta penghapusan jejak digital.
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Proses siaran langsung atau live oleh media saat sebuah persidangan masih berlangsung dan belum mencapai putusan inkrah adalah langkah yang melanggar hak asasi manusia (HAM).
Hal itu dijelaskan oleh Menteri HAM, Natalius Pigai saat menjadi keynote speaker dalam Kelas Jurnalis HAM di Green Forest Resort, Cihideung, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (20/5/2026).
“Jadi kalau seseorang yang, di dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia Internasional, ketika orang itu dituduh sebagai pelaku, diadili di pengadilan sampai diputus, itu tidak boleh diberitakan,” kata Pigai.
“Yang suka, apalagi siaran ‘eh guys siaran dari Mahkamah, Pengadilan ini tonton, tersangka sudah menyatakan demikian dan hari ini dia mengakui ini itu’, itu melanggar HAM,” ia menambahkan.
Namun hingga saat ini, proses persidangan di Indonesia untuk kasus-kasus yang menarik perhatian publik, selalu ditayangkan oleh media dengan dalih kebebasan pers.
Padahal, Pigai tegas menekankan langkah tersebut melanggar HAM.
“Sesuai dengan instrumen hak asasi manusia tidak boleh dalam proses persidangan itu diberitakan,” jelas dia.
“Tapi ya Indonesia atas nama kebebasan ekspresi, atas nama kebebasan pers, right to know, maka harus disiarkan secara terang-benderang. Itu melanggar HAM tapi ya kita maklumi lah,” tutur Pigai.
Mantan komisioner Komisi Nasional HAM itu lalu menjelaskan ihwal hak untuk dilupakan atau right to be forgotten.
Itu merupakan hak seseorang untuk meminta penghapusan atau pembatasan akses terhadap informasi pribadinya di internet.
Terutama jika informasi tersebut sudah tidak relevan, usang, atau merugikan.
Baca juga: Natalius Pigai Cerita Pernah Diperiksa Komite Etik Dewan HAM PBB
“Orang yang dituduh dicaci-maki oleh media setiap saat tapi pengadilan memutuskan dia orang benar, tidak salah, maka dia bisa meminta pengadilan untuk menghapus seluruh kontennya seluruh jejak hitamnya. Itu jaminan hak privasi,” pungkas Pigai.
Baca tanpa iklan