TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) berkoordinasi dengan kepolisian untuk pengamanan sidang sengketa Pilkada Serentak 2017 mulai 16 Maret.
Petugas dari satuan objek vital (obvit) hingga Brimob akan membantu mengamankan dan melancarkan proses persidangan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk pengamanan selama masa persidangan," ujar juru bicara MK, Fajar Laksono, Sabtu (4/4/2017).
Menurut Fajar, hasil koordinasi sementara, ada 126 personel Polri yang akan membantu pengamanan persidangan perselisihan hasil pilkada di MK.
Mereka terdiri dari beberapa unsur, mulai satuan obvit hingga Brimob.
Fajar menjelaskan, hingga hari ini ada 49 permohonan gugatan sengketa pilkada yang masuk ke MK dan dimungkinkan bertambah karena ada empat pilkada yang belum diumumkan hasil rekapitulasi suara oleh KPUD setempat.
Dijadwalkan sidang perkara-perkara tersebut dimulai 16 Maret dan direncanakan selesai paling lambat pada 19 Mei 2017 atau 45 hari masa persidangan perselisihan hasil pilkada.
Fajar enggan menduga-duga sidang pilkada wilayah mana yang berpotensi ricuh atau memanas saat persidangannya digelar di MK nanti.
"Seluruhnya kami perlakukan sama terkait dengan pengamanannya karena barangkali semuanya menyimpan potensi (kericuhan) itu. Tapi, kami sudah antisipasi," ujarnya.
Oleh karena itu, MK berkoordinasi dengan kepolisian untuk antisipasi potensi tersebut, termasuk di antaranya dengan menyeleksi pengunjung sidang.
Dengan begitu, diharapankan proses persidangan perselisihan hasil pilkada ini dapat berjalan dengan aman dan lancar.
"Misalnya, hanya pengacara, kuasa hukum atau pemohon sendiri itu saja yang berkepentingan masuk ke dalam persidangan. Sedangkan yang tidak didaftarkan langsung oleh kuasa hukumnya, yah tidak perlu didatangkan. Jadi, kami meminta seluruh pasangan calon mendata dan mengatur siapa saja yang akan hadir di persidangan nanti," katanya.