TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Banten Rano Karno turut kecipratan uang dari hasil korupsi korupsi angggaran pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2012.
Dalam dakwaan bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rano Karno mendapat aliran uang Rp 300 juta.
"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yakni Rano Karno sebesar Rp 300 juta," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Afif Carolina, Jakarta, Rabu (8/3/017).
Berdasarkan dakwaan, Rano Karno mendapatkan uang tersebut dari Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan melalui pemilik PT Java Medica Yuni Astuti.
Yuni memberikan uang tersebut sekitar Juni 2012 sampai dengan Agustus 2013.
Kuasa hukum Ratu Atut, TB Sukatna mengakui ada aliran dana ke kantong Rano Karno.
Bahkan menurut TB Sukatna, Rano Karno juga turut menerima uang yang lainnya berjumlah miliaran rupiah dari kasus-kasus yang lain.
"Ada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) saya kira juga nanti menyampaikan yang secara kebetulan dalam BAP (berita acara pemeriksaan) sudah ada. Nanti saya kira di Persidangan akan diungkapkan nanti. Saya kira lebih dari Rp 4 miliarlah totalnya," kata TB Sukatna saat dikonfirmasi usai persidangan.
Sekadar informasi, dalam dakwaan pertama terkait pengadaan alat kesehatan, Ratu Atut didakwa merugikan keuangan negara Rp 79.789.124.106,35.
Ratu Atut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dari pengadaan alat kesehatan tersebut.
"Yaitu memperkara terdakwa sebesar Rp 3.859.000.000," kata Jaksa Afni Carolina saat membacaan dakwaan Ratu Atut di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/3/2017).
Selain masuk ke kantong pribadi, uang tersebut juga mengalir ke sejumlah orang yakni Rp 50.083.473.826 kepada Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan selaku Komisaris PT Balipasific Pragama.
Kemudian Rp 23.396.358.223 keapda Yuni Astuti dari PT Java Medica, Rp 590 juta kepada Djadja Buddy Suhardja selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Rp 345 juta kepada Ajat Drajat Ahmad Putra, Rp 300 juta kepada Wakil Gubernur Banten Rano Karno, Rp 134 juta kepada Jana Sunawati, Rp 76.500.000 kepada Yogi Adi Prabowo, Rp 63 juta kepada Tatan Supardi, Rp 60 juta kepada Abdul Rohman, Rp 50 juta kepada Ferga Andriyana.
Kemudian Rp 20 juta kepada Eki Jaki Nuriman, Rp 15.500.000 kepada Suherman, Rp.1.500.000 kepada Aris Budiman, Rp 1 juta kepada Sobran dan fasilitas berlibur ke Beijing berikut uang saku untuk pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Tim Survei, Panitia Pengadaan dan Panita Pemeriksa Hasil Pekerjaan sebesar Rp.1.659.500.000.
Seluruh pembayaran atas pelaksanaan pengadaan yang bersumber dari APBD dan APBD Perubahan tahun anggaran2012 ada Dinas Kesehatan Provinsi Banten sebesar Rp 112.780.869.381.