Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua terdakwa kasus korupsi KTP elektronik tahun anggarann 2011-2012 Irman dan Sugiharto mengaku telah menyerahkan uang korupsi yang mereka terima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penggacara kedua terdakwa, Soesilo Ariwibowo, mengatakan Irman dan Sugiharto mentransfer uang sekitar Rp 4 miliar ke rekening KPK.
"Kurang lebih hampir Rp 4 miliar," kata Soesilo di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Baca: Pengamanan Sidang Perdana Kasus Korupsi e-KTP Tidak Terlalu Ketat
Soesilo belum merinci mengenai junmlah yang diterima Irman dan Sugiharto. Irman dan Sugharto.
Menurutnya kedua kliennya siap mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Apalagi kata dia, Irman dan Sugiharto mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
"Ini dalam proses tentu kita akan commit dengan apa yang disampaikan ketika berita acara pemeriksaan kemarin," ucap Soesilo.
Baca: Golkar Akan Berikan Sanksi Bagi Setya Novanto Jika Terlibat Korupsi e-KTP
Sidang hari ini akan menghadirkan dua terdakwa yakni bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman.
Serta bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Ketua KPK Agus Rahardjo berharap agar tidak ada goncangan politik saat pembacaan dakwaan karena banyak nama-nama besar disebut.
Beberapa politikus yang telah diperiksa penyidik kasus tersebut adalah mantan Anggota Komisi II DPR yang kini menjadi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.