TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang dakwaan korupsi alat kesehatan, Rabu (8/3/2017).
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, nama Rano Karno terdapat di dalam dakwaan Atut.
Mantan aktor "Si Doel Anak Sekolahan" itu disebut menjadi salah satu pihak yang turut menerima uang korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Pemprov Banten tahun anggaran 2012.
Kuasa hukum Ratu Atut, Tubagus Sukatma menegaskan bahwa apa yang disampaikan jaksa penuntut umum mengenai aliran dana yang diterima pihak tertentu, salah satunya Rano Karno.
Menanggapi hal itu, Rano Karno pun bereaksi. Dia dengan tegas membantah terkait informasi tersebut.
"Informasi itu tidak benar dan merupakan pendapat yang tidak berpijak pada kenyataan sesungguhnya. Informasi itu hanya fitnah dan penuh dengan intrik politik yang ditujukan untuk membunuh karakter saya," ujar Rano dalam keterangannya.
Menurut Rano, dia tengah mengikuti Pemilihan Gubernur Banten pada periode 2017-2022. Di mana putra Ratu Atut Chosiyah yakni Andika Hazrumi menjadi rivalnya yang berpasangan dengan Wahidin Halim.
Baca: Rano Karno Disebut Terima Uang Rp 300 Juta saat Jabat Wakil Gubernur Banten
"Saya sangat menghargai dan tidak bisa melarang seseorang saksi berpendapat atau memberikan kesaksikan kepada penyidik atau pun di ruang-ruang sidang. Terlepas apakah keterangan itu diberikan berdasarkan sebuah kebohongan atau fitnah," ucapnya.
Kendati demikian, ia meyakini aparat hukum memiliki cara dan alat untuk membuktikan pendapat setiap saksi.
Rano merasa yakin seyakin-yakinnya penegak hukum, penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki instrument dalam membuktikan bahwa setiap informasi yang disampaikan narasumber.
"Dengan alasan itu lah, dengan hati yang tulus saya siap menjadi saksi dan bekerja sama dalam membantu membuktikan fakta-fakta agar kebenaran bisa ditegakkan dan masyakat Banten bisa merasakan keadilan. Tidak ada keraguan, saya siap kapan pun jika KPK membutuhkanya," kata Rano. (dik/wly)