Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua terdakwa korupsi KTP elekronik tahun anggaran 2011-2012, Irman dan Sugiharto menyatakan kesiapannnya untuk mengikuti persidangan.
Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.
Sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.
Baca: KPK Tetap Proses Ketidakhadiran Menteri Yasonna Terkait Kasus e-KTP
Irman dan Sugiharto mengatakan dalam kondisi sehat ketika ditanya hakim ketua John Halasan Butar Butar.
"Sehat yang mulia," kata Irman dan Sugiharto serentak di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (9/4/2017.
Baca: 2 Terdakwa Korupsi KTP Elektronik Kembalikan Uang Rp 4 Miliar Kepada KPK
"Berarti sidang bisa kita mulai," kata Hakim John Butar Butar.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan Irman dan Sugiharto setebal 121 halaman.
Jaksa akan membacakan keseluruhan untuk dakwaan pertama sementara dakwaan alternatif kedua hanya akan dibacakan unsur-unsurnya saja.
Baca: Golkar Akan Berikan Sanksi Bagi Setya Novanto Jika Terlibat Korupsi e-KTP
Negara diduga menderita kerugian senilai Rp 2,3 triliun dari proyek senilai Rp 5,8 triliun.