News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Hari Ini Sidang Perdana e-KTP, Tak Ada yang Kebal Hukum

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini Kamis (9/3/2017) sidang perdana perkara yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan dua terdakwa korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) masing-masing mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto sudah mengembalikan uang yang diterima ke KPK.

Selain mengembalikan uang, kedua terdakwa juga sudah mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC).

Menurut Febri, pengajuan diri sebagai JC menjadi salah satu faktor yang meringankan kedua terdakwa di persidangan nanti.

Hanya saja, KPK belum memutuskan menolak atau menerima karena akan melihat konsistensi keduanya di persidangan.

"Jadi mereka (Irman dan Sugiharto) termasuk dari 14 orang sudah mengembalikan uang dalam perkara ini. Kami berharap terdakwa dan saksi lain konsisten dengan keterangannya di persidangan. Kami akan lihat lebih jauh konsistensi para terdakwa ini dan saksi-saksi lain," kata Febri kemarin.

Baca: Hakim Suap Saipul Jamil Pimpin Sidang e-KTP Dibantu Empat Hakim Anggota

Salah satu syarat sebagai justice collaborator adalah mengakui kesalahan dan membuka informasi seluas-luasnya kepada penyidik. Mereka pun telah mengungkap hal tersebut kepada penyidik.

Menurut KPK, sejumlah nama besar dari kalangan eksekutif, legislatif maupun pengusaha akan masuk dalam dakwaan yang dibacakan nanti.

Pada proyek senilai Rp 5,9 triliun ini, Irman diduga menerima duit Rp 3 miliar. Sedang Sugiharto mendapat sekira Rp 400 juta.

Irman merupakan Kuasa Pengguna Anggaran, sedangkan Sugiharto merupakan pejabat pembuat komitmen di pengadaan proyek e-KTP.

Korupsi itu diduga menjadi bancakan di kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI, lembaga eksekutif, dan perusahaan swasta.

Baca: Koordinator MAKI: Saya Yakin Setya Novanto Terlibat Korupsi e-KTP

Setidaknya 40 orang disebut menerima guyuran duit suap proyek e-KTP ini. Nama mereka tercantum dalam surat dakwaan yang akan dibacakan Kamis ini.

Sebanyak 14 orang di antaranya merupakan anggota dan mantan anggota DPR yang telah mengembalikan uang pemulusan pengadaan proyek e-KTP.

Total sekitar Rp 30 miliar nilai nominal uang yang dikembalikan tersebut.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta masyarakat untuk menunggu persidangan perdana kasus e-KTP yang tengah bergulir di KPK.

JK mengaku belum mengetahui siapa saja yang terlibat dan jumlah uang yang dikorupsi dalam kasus yang merugikan negara hingga triliunan rupiah itu.

"Tunggu saja lusa lah. Kita juga tidak tahu, isunya juga sama-sama kita tidak tahu jumlahnya. Tunggu saja proses hukumnya," kata JK.

Humas Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Yohanes Priyana memastikan jalannya sidang takkan disiarkan secara langsung oleh televisi. Meski begitu media tetap diperkenankan untuk meliput persidangan.

"Peliputan boleh, tapi tidak live (langsung)," kata Yohanes di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta.

"Bahwa sidang yang terbuka untuk umum artinya bahwa persidangan ini mempersilakan masyarakat untuk hadir dalam sidang pengadilan yang terbuka untuk umum," ungkap Yohanes.

Tak Mengaku
Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin menjelaskan, sudah bertemu dengan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.

Baca: Sidang Kasus e-KTP Tak Boleh Disiarkan Live oleh Media Televisi

Dalam kasus ini menurut keterangan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Setya Novanto menerima aliran dana proyek e KTP.

Mahyudin menjelaskan, dalam pertemuannya, Setya Novanto mengaku tidak terlibat dan tidak tahu mengenai kasus e-KTP.

"Beberapa waktu lalu, beliau seperti pendapat yang sudah-sudah beliau merasa tidak terlibat dan tidak tahu-menahu. Mudah-mudahan tidak ada masalah sama beliau," kata Mahyudin.

Mahyudin menuturkan semua pihak dapat melihat proses persidangan. Penegak hukum, katanya,jangan membuat gaduh dengan melemparkan opini.

"Saya kira biarlah proses ini berjalan sesuai hukum tanpa ada tekanan. Saya kira, tidak ada yang kebal terhadap hukum di negara Indonesia ini," kata Mahyudin.

Ketua DPR RI Setya Novanto beberapa kali memberikan bantahan dalam kasus ini. Malahan, ia bersedia memberikan klarifikasi terkait tuduhan keterlibatannya seperti yang diungkapkan oleh Nazaruddin.

"Jika saya disebut tentu bisa mengklarifikasi," ujar Setya Novanto.

Novanto sudah memberikan keterangan sebelumnya kepada KPK terkait kasus e KTP. Hal tersebut untuk memperlancar proses pemeriksaan dari KPK.

"Waktu saya diperiksa KPK sebetulnya Saya sudah sampaikan sedetailnya dan sejelas-jelasnya saat saya klarifikasi untuk mempermudah penyidik KPK," kata Novanto. (tribun/fer/ther/eri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini