News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Impor Gula

Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua DPD Irman Gusman menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/2/2017). Majelis hakim Tipikor menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 200 juta serta subsider 3 bulan dan pencabutan hak politik selama 3 tahun setelah menjalani hukuman pokok atas kasus suap distribusi kuota gula impor di Sumatera Barat. WARTAKOTA/Henry Lopulalan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  ‎Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat untuk menjalani hukuman.

Eksekusi ini dilakukan lantaran Irman Gusman menerima vonis 4,5 tahun pidana penjara denda Rp 200 juta serta pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"‎Hari ini dilakukan eksekusi atau penyerahan terpidana Irman Gusman ke Sukamiskin, Bandung," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (9/3/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sebelumnya atas vonis hakim pada Irman Gusman, KPK menerima vonis tersebut karena dinilai sudah proporsional.‎ 

Untuk diketahui, oleh majelis hakim, Irman Gusman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan pengaruhnya agar Badan Urusan Logistik (Bulog) memberikan kuota distribusi gula impor kepada CV Semesta Berjaya sebanyak 1.000 ton di Sumatera Barat.

Selain pidana penjara, Irman Gusman juga divonis pidana denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Bekas senator asal Sumatera Barat itu juga dikenakan pidana tambahan yakni pencabutan hak politik selama tiga tahun usai Irman Gusman menjalani pidana pokok.

Majelis Hakim berpendapat Irman Gusman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yakni pidana penjara tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Irman menggunakan jabatannya agar CV Semesta Berjaya mendapatkan jatah distribusi gula impor dari Badan Urusan Logistik untuk daerah Sumatera Barat.

Irman mendapatkan keuntungan Rp 300 dari setiap kilo gram dari 1.000 ton gula yang berhasil didapatkan CV Semesta Berjaya.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini