TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Keahlian DPR menyampaikan bahwa dalam waktu dekat anggota DPR akan melakukan sosialisasi terhadap revisi UU KPK ke berbagai kalangan termasuk universitas.
Pengamat Politik Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Muchtar mengatakan dirinya tidak terlalu kaget mengenai kembali mencuatnya pembahasan mengenai revisi UU KPK yang saat ini berada di DPR.
"Revisi UU KPK selalu ada ketika KPK 'menebar angin' dan KPK akan mendapatkan badai yang sangat besar," jelas Zainal ketika ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (9/3/2017)
Baca: Tak Hanya Kasus e-KTP, Ketua Umum PP Muhammadiyah KPK Ungkap Kasus Besar Lainnya
Baca: Jaksa Sebut Setya Novanto, Anas Urbaningrum, Nazaruddin, Olly dan Mekeng Otak Korupsi e-KTP
Dia menjelaskan bahwa selama ini ketika KPK mengungkap kasus yang cukup besar, maka akan selalu ada perlawanan dari para tersangka kepada lembaga antirasuah tersebut.
Saat ini, KPK sedang mengusut kasus besar korupsi KTP elektronik yang diduga melibatkan nama-nama besar.
Kasus ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun.
Zainal menduga bahwa apa yang dilakukan oleh lembaga legislatif kembali mengangkat isu revisi UU KPK harus dilihat secara substansi dan tidak berdasar pada kasus yang saat ini tengah berjalan.
"Makanya saya bilang harus hati-hati, jangan-jangan karena ada kasus yang sedang berjalan saat ini," tambahnya.
Secara substansi, menurut dia, revisi UU KPK yang ada saat ini bukanlah untuk memperkuat lembaga itu, justru sebaliknya hanya akan melemahkan KPK dari berbagai sisi.
Termasuk adanya pasal yang menyebutkan bahwa KPK hanya akan bertahan selama 12 tahun.
"Ini akan banyak perdebatan disini, jika revisi itu akan menguatkan, maka sah saja jika dilakukan, tapi realitasnya kan berbeda," kata Zainal.