News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Politikus Gerindra Curiga Sikap Hakim Larang Siaran Lansung Sidang Korupsi e-KTP

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum PartaiĀ  Gerindra Arief Poyuono mengingatkan Ketua Majelis Hakim seharusnya tidak boleh melarang sidang korupsi e-KTP disiarkan langsung.

Mengingat, sidang pembunuhan kasus Wayan Mirna Salihin pun disiarkan secara langsung dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Masa sidang korupsi e-KTP ngerampok duit rakyat Indonesia tidak disaksikan seluruh rakyat Indonesia," kata Arief melalui pesan singkat, Kamis (9/3/2017).

Baca: Setya Novanto Yakin Golkar Tidak Pecah Meski Diterpa Isu Aliran Dana Proyek e-KTP

"Ini sudah menginjak injak rasa keadilan rakyat yang duitnya udah dirampok para koruptor," tambahnya.

Apalagi, kata Arief, diduga banyak wakil rakyat dan pejabat negara yang terlibat dalam korupsi e-KTP.

Sehingga, masyarakat berhak menyaksikan siapa saja politikus yang namanya terlibat dan merampok uang rakyat.

"Semua sidang perkara yang bersifat umum kan memang terbuka untuk umum," katanya.

Kata umum menurutnya bukan berarti masyarakat umum hanya datang menyaksikan sidang korupsi e-KTP.

"Tapi media massa elektronik yang merupakan saluran dan wahana komunikasi," kata Arief.

Menurut Arief, sidang tertutup kasus korupsi e-KTP sudah merupakan suatu bentuk pelanggaran hak asasi masyarakat dalam mendapatkan informasi.

Baca: Oesman Sapta akan Panggil Miryam S Haryani Soal Kasus e-KTP

"Jadi saya pikir larangan ketua majelis hakim untuk melarang siaran langsung melalui televisi diduga merupakan pesanan para bandit berkedok Wakil Rakyat yang ikut terlihat dalam mega korupsi proyek e-KTP," imbuh Arief.

Arief mengimbau agar pada sidang berikutnya masyarakat umum untuk datang berbondong-bondong ke pengadilan Tipikor.

Karena tidak ada satu pasal ataupun UU yang membatasi masyarakat umum untuk menyaksikan jalannya sidang korupsi e-KTP.

Baca: Setya Novanto Pesan Golkar Harus Tabah Dituduh Dapat Aliran Dana Proyek e-KTP

Menurut dia, kedatangan masyarakat juga bisa memberikan rasa percaya diri kepada jaksa KPK dan Institusi KPK untuk mengungkap secara terang benderang aktor-aktor koruptor proyek e-KTP.

"Serta menuntut para pelaku koruptor e-KTP seberat beratnya, serta mengawasi majelis Hakim agar tidak mengarahkan jalannya sidang tersebut," ujar Arief.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini