News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Sugiharto Menyangkal Sebagian Dakwaan Korupsi Pengadaan KTP Elektronik

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017). Sugiharto dan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman didakwa jaksa penuntut umum (JPU) KPK menerima uang dengan total sebesar Rp 60 miliar lebih. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS,COM, JAKARTA - Sugiharto mengatakan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap dirinya tidak sepenuhnya benar.

Menurut dia, ada bagian dari dakwaan tersebut yang tidak benar.

"Cukup jelas tapi ada yang betul dan ada yang tidak betul dan ada yang tidak tahu. Tapi untuk lebih jelasnya saya serahkan kepada penasehat hukum," kata Sugiharto saat dipersilakan majelis hakim untuk menggapi dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Majelis hakim menerima tanggapan Sugiharto.

Hakim ketua Jhon Halasan Butar Butar mengatakan tanggapan dari Sugiharto akan ada waktu pembasanya di persidangan berikutnya.

"Baik, itu nanti ada pembahasannya tersendiri," kata dia.

Sementara terdakwa Irman mengatakan sudah mengerti dan tidak mengajukan tanggapan.

Kedua terdakwa Irman dan Sugiharto tidak mengajukan eksepsi.

Dengan demikian, persidangan hari ini hanya pembacaan dakwaan dan dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi pada pekan depan.

"Kami tidak mengajukan tanggapan atau tidak mengajukan eksepsi. Terimakasih yang mulia," kata Soesilo Ariwibowo penasehat hukum kedua terdakwa.

Irman dan Sugiharto didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi terkait kasus korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

"Terdakwa satu (Irman) sejumlah Rp 2.371.250.000, 877.700 Dolar Amerika Serikat, 6.000 Dolar Singapura serta memperkaya terdakwa dua (Sugiharto) sejumlah 3.473.830 Dolar Amerika Serikat," kata Jaksa Penuntut Umum Irene Putrie di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini