TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPR, Marzuki Alie melaporkan tiga orang ke Bareskrim Polri, terkait penyebutan namanya dalam dakwaan kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP, Jumat (10/3/2017).
Ketiga orang ini adalah dua terdakwa kasus korupsi e-KTP, yakni Irman dan Sugiharto serta satu pengusaha, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Baca: Ini Asal Muasal Bergulirnya Kasus Korupsi E-KTP
Baca: Kasus E-KTP, Kasus Megakorupsi
Marzuki Alie mengklaim tidak menerima uang dalam kasus e-KTP.
Marzuki Alie juga mengaku tidak mengenal kedua terdakwa kasus ini dan pengusaha Andi Narogong.
Informasi selengkapnya, termasuk pernyataan Marzuki Alie dan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, simak dalam tayangan video di atas. (*)