News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Imigrasi: Belum Ada Pengajuan Pencegahan Nama-nama Besar yang Terlibat Kasus e-KTP

Penulis: Yulis Sulistyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang perdana korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/3/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menyebut secara tegas nama-nama yang terlibat dan menerima aliran dana dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2010-2012.

Sebagian diantaranya adalah politisi DPR RI yang bertugas di Senayan periode 2009-2014.

Namun hingga kemarin malami, KPK belum juga mengajukan pencegahan terhadap nama-nama yang telah disebut dalam surat dakwaan dua terdakwa kasus e-KTP.

Kedua terdakwa yang sudah mulai disidangkan yakni mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman

"Kami belum menerima permohonan dari KPK untuk melakukan pencegahan untuk nama-nama yang diduga terlibat proyek e-KTP," ujar Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno kepada Tribunnews.com.

Irman dan Sugiharto didakwa korupsi pengadaan e-KTP (capture)

Menurut Agung Sampurno, sepanjang ada permohonan dari aparat penegak hukum, maka Imigrasi akan melakukan pencegahan terhadap nama-nama yang diajukan.

Seperti diketahui, terdapat nama-nama besar yang diduga menerima aliran dana kasus e-KTP.

Nama-nama tersebut tertuang dalam surat dakwaan JPU KPK yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3/2017) lalu.

Sekira bulan Juli hingga Agustus 2010, DPR RI mulai melakukan pembahasan RAPBN TA 2011. Salah satunya soal anggaran proyek e-KTP.

Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku pelaksana proyek beberapa kali melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota DPR RI.

Kemudian disetujui anggaran senilai Rp 5,9 triliun dengan kompensasi Andi memberi fee kepada beberapa anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Akhirnya disepakati 51 persen dari anggaran digunakan untuk proyek, sementara 49 persen untuk dibagi-bagikan ke Kemendagri, anggota DPR RI, dan keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan.

Dalam kasus ini, Irman didakwa memperkaya diri sebesar Rp 2.371.250.000, 877.700 dollar AS, dan 6.000 dollar Singapura.

Sementara itu, Sugiharto mendapatkan uang sejumlah 3.473.830 dollar AS.

Selain memperkaya diri sendiri, para terdakwa juga memperkaya orang lain.

Ketua DPR RI, Setya Novanto diwawancarai jurnalis Kompas TV, Fristian Griec terkait isi dakwaan korupsi KTP elektronik (e-KTP) yang menyebutkan namanya, Jumat (10/3/2017). (Kompas TV)

Berikut daftarnya berdasarkan dakwaan yang disusun jaksa KPK:

1. Gamawan Fauzi (saat itu Menteri Dalam Negeri) sejumlah 4,5 juta dollar AS dan Rp 50 juta

2. Diah Anggraini (saat itu Sekretaris Jenderal Kemendagri) sejumlah 2,7 juta dollar AS dan Rp 22,5 juta

3. Drajat Wisnu Setyawan (Ketua Panitia Pengadaan e-KTP) sejumlah 615.000 dollar AS dan Rp 25 juta

4. Enam anggota panitia lelang, masing-masing sejumlah 50.000 dollar AS

5. Husni Fahmi sejumlah 150.000 dollar AS dan Rp 30 juta

6. Anas Urbaningrum sejumlah 5,5 juta dollar AS

7. Melcias Marchus Mekeng (saat itu Ketua Banggar DPR) sejumlah 1,4 juta dollar AS

8. Olly Dondokambey sejumlah 1,2 juta dollar AS

9. Tamsil Lindrung sejumlah 700.000 dollar AS

10. Mirwan Amir sejumlah 1,2 juta dollar AS

11. Arief Wibowo sejumlah 108.000 dollar AS

Gubernur Jawa Tengah yang juga mantan anggota Komisi II DPR RI, Ganjar Pranowo (Repro/Kompas TV)

12. Chaeruman Harahap sejumlah 584.000 dollar AS dan Rp 26 miliar

13. Ganjar Pranowo sejumlah 520.000 dollar AS

14. Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI sejumlah 1,047 juta dollar AS

15. Mustoko Weni sejumlah 408.000 dollar AS

16. Ignatius Mulyono sejumlah 258.000 dolla AS

17. Taufik Effendi sejumlah 103.000 dollar AS

18. Teguh Djuwarno sejumlah 167.000 dollar AS

Ketua Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Teguh Juwarno menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (14/12/2016). Teguh Juwarno diperiksa sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi KTP elektronik. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

19. Miryam S. Haryani sejumlah 23.000 dollar AS

20. Rindoko, NU’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR RI masing-masing 37.000 dolla AS

21. Markus Nari sejumlah Rp 4 miliar dan 13.000 dollar AS

22. Yasona Laoly sejumlah 84.000 dollar AS

23. Khatibul Umam Wiranu sejumlah 400.000 dollar AS

Khatibul Umam Wiranu (ISTIMEWA)

24. M Jafar Hapsah sejumlah 100.000 doar AS

25. Ade Komarudin sejumlah 100.000 doar AS

26. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan sejumlah Rp 1 miliar

27. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri sejumlah Rp 2 miliar

28. Marzuki Ali sejumlah Rp 20 miliar

Mantan Ketua DPR, Marzuki Alie (Kompas TV)

29. Johanes Marliem sejumlah 14.880.000 dollar AS dan Rp 25.242.546.892

30. Sebanyak 37 anggota Komisi II yang seluruhnya berjumlah 556.000 dollar AS. Masing-masing mendapat uang berkisar antara 13.000 hingga 18.000 dollar AS

31. Beberapa anggota tim Fatmawati, yakni Jimmy IskandarTedjasusila Als Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing sejumlah Rp 60 juta

32. Manajemen bersama konsorsium PNRI sejumlah Rp 137.989.835.260

33. Perum PNRI sejumlah Rp 107.710.849.102

34. PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 145.851.156.022

35. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp148.863.947.122

36. PT LEN Industri sejumlah Rp 20.925.163.862

37. PT Sucofindo sejumlah Rp 8.231.289.362

38. PT Quadra Solution sejumlah Rp 127.320.213.798,36.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini