Saat itu, ada banyak politisi yang namanya disebut, tapi hanya Lutfi yang divonis.
Namun nama-nama para politisi yang sudah beredar di ruang publik terlanjur rusak.
"Sebab kecurigaan saya ini ada yang menyelundupkan keterangan-keterangan ke dalam lembaran negara, kemudian dibawa ke ruang sidang, jadi sumber kepusingan kita secara nasional," ucap Fahri.
Menurut Fahri, pengusutan kasus e-KTP saat ini hanya membuat suasana gaduh. Namun inti masalahnya justru tidak terselesaikan.
Dia pun mengajak para anggota DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki secara menyeluruh masalah yang terjadi. Menurut Fahri, hak angket tidak akan mengintervensi proses penyidikan di KPK.
"Sebaiknya diangket juga sebab DPR punya kepentingan dong memperbaiki namanya," ucap Fahri.
Harus klarifikasi
Sedangkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, disebutnya nama-nama anggota DPR Periode 2009-2014 dalam kasus korupsi e-KTP baru sebatas sebatas isi dakwaan terhadap dua terdakwa.
"Itu pun belum tentu. Karena ini baru keterangan sepihak dari Nazaruddin. Nah harus ada klarifikasi, dibuktikan. Betul enggak, mudah-mudahan tidak," kata Fadli seusai acara 'Haul Soeharto' di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Sabtu (11/3) malam.
Fadli menegaskan, jika terbukti terlibat korupsi proyek e-KTP, maka yang bersangkutan harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Namun, jika yang disebut dalam dakwaan persidangan Kamis (9/3) lalu tidak tepat, maka ia menilai rehabilitasi perlu dilakukan. (Kompas.com/Tribun/bas/bin)