News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Bantah Tak Terima Uang Korupsi e-KTP, Mekeng Berkilah Ada yang Mencatut Namanya

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Melchias Markus Mekeng. Dalam surat dakwaan dakwaan kasus e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), politisi Partai Golkar ini disebut menerima uang 1,4 juta dollar AS terkait posisinya sebagai Ketua Badan Anggaran DPR.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mega skandal korupsi proyek e-KTP terus bergulir. Politisi yang 'ditembak' Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diduga ikut menikmati duit haram tersebut ramai-ramai membantah.

Politikus Partai Golkar Melchias Markus Mekeng termasuk salah satunya.

Dalam surat dakwaan dakwaan kasus e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Ketua Komisi XI DPR itu dituding menerima uang 1,4 juta dollar AS saat menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran DPR.

Apa tanggapan Mekeng? Dia mengaku difitnah.

"Saya menjadi korban fitnah keji yang dilakukan Andi Agustinus atau Andi Narogong yang seumur hidup saya tidak kenal dan tidak pernah bertemu," kata Mekeng melalui pesan singkat, Senin (13/3/2017).

Mekeng menegaskan, dirinya duduk di Komisi XI selama menjabat sebagai Anggota DPR. Proyek e-KTP tidak pernah dibahas di komisi tersebut.

"Saya menjadi Ketua Badan Anggaran pada bulan Juli 2010 hingga mengundurkan diri tanggal 12 Agustus 2012," ujar Mekeng.

Mekeng berkilah, urusan E-KTP merupakan usulan Pemerintah yang anggarannya dibahas serta diputuskan bersama-sama oleh Kemendagri dengan Komisi II DPR.

Mekeng menyatakan, UU mengatur tentang tata cara bersidang yakni setiap keputusan yang sudah diputuskan oleh Komisi tidak dapat diubah oleh siapapun termasuk Banggar.

Sedangkan Badan Anggaran bertugas membahas Postur APBN, dengan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia yang berisi tentang Penerimaan Negara,  Belanja Negara dan menghitung berapa defisit anggaran yang harus ditutup oleh pinjaman atau hutang. 

"Jadi adalah naif dan tidak masuk akal untuk memberikan uang begitu besar kepada saya, dimana tidak ada kuasa untuk menghentikan program tersebut karena di badan anggran hanya memutuskan Glgelondongan besar tentang Penerimaan Negara dan Belanja Pemerintah pusat dan daerah," kata dia.

Tuding balik

Mekeng balik menuding ada oknum koruptor yang sudah terindikasi ada enam orang dalmm dakwaan ingin mengambil uang sebanyak-banyaknya dari rekening penampungan hasil korupsi mereka.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini