"Dengan cara menjual nama saya sehingga ada justifikasi terhadap pengeluaran tersebut," kata dia.
"Ini fitnah yang ketiga yang saya alamiĀ selama memimpin Badan Anggaran dan fitnah keji yang ketiga adalah yang terberat buat saya dan istri serta anak-anak saya, namun semua ini harus saya hadapi sampai tuntas dipersidangan," papar Mekeng.
Sebelumnya, politisi Partai GolkarĀ Melchias Marcus Mekeng disebut mendapat kucuran dana dari korupsi e-KTP terkait posisinya saat itu sebagai Ketua Badan Anggaran DPR.
Mekeng disebut menerima uang 1,4 juta dollar AS.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.
Uang tersebut diberikan Andi Agustinus alias Andi Narogong kepada Mekeng.
"Andi Agustinus alias Andi Narogong beberapa kali juga memberikan sejumlah uang kepada pimpinan Banggar DPR RI, yakni Melchias Marcus Mekeng selaku Ketua Banggar sejumlah 1,4 juta dollar AS," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017).